maaf mau nanya nih, berapa besar potongan PPh 21 dalam sebuah perusahaan jika perusahaan tersebut memiliki NPWP dan untuk cara hitungnya bagaimana
Perusahaan adalah Wajib Pajak Badan, dan karenanya tidak kenak PPH 21 yang ditujukan untuk WP orang Pribadi.
Yang kenak Karyawannya, atas Gajinya, dipotong oleh perusahaan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies