Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh yg di setahunkan
PPh yg di setahunkan
Salam Ortax,,,,
Rekan2 sekalian saya mau tanya gmn ya cara menghitung PPh Ps 21 yang di setahunkan kalau karyawan tersebut bekerja pada pertengahan tahun.
Tq sebelumya
Karyawannya WNI ato WNA………….???
Mutasi dari cabang atau bukan………….???
- Originaly posted by chubee:
Salam Ortax,,,,
Rekan2 sekalian saya mau tanya gmn ya cara menghitung PPh Ps 21 yang di setahunkan kalau karyawan tersebut bekerja pada pertengahan tahun.
Tq sebelumya
coba lihat di dalam PER No. 31 Tahun 2009. ada kok ilustrasi lengkapnya.
Ada ilustrasi untuk WP yang sudah ada sejak awal tahu maupun WP yang kewajiban subjektifnya tidak dimulai dari awal tahunSalam
- Originaly posted by hanif:
coba lihat di dalam PER No. 31 Tahun 2009. ada kok ilustrasi lengkapnya.
Ada ilustrasi untuk WP yang sudah ada sejak awal tahu maupun WP yang kewajiban subjektifnya tidak dimulai dari awal tahunSalam
Sepakat Itu lebih Baguz……………..!!!