• PPh yg di setahunkan

  • chubee

    Member
    4 March 2011 at 11:31 am
  • chubee

    Member
    4 March 2011 at 11:31 am

    Salam Ortax,,,,

    Rekan2 sekalian saya mau tanya gmn ya cara menghitung PPh Ps 21 yang di setahunkan kalau karyawan tersebut bekerja pada pertengahan tahun.

    Tq sebelumya

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    4 March 2011 at 11:49 am

    Karyawannya WNI ato WNA………….???

    Mutasi dari cabang atau bukan………….???

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 11:49 am
    Originaly posted by chubee:

    Salam Ortax,,,,

    Rekan2 sekalian saya mau tanya gmn ya cara menghitung PPh Ps 21 yang di setahunkan kalau karyawan tersebut bekerja pada pertengahan tahun.

    Tq sebelumya

    coba lihat di dalam PER No. 31 Tahun 2009. ada kok ilustrasi lengkapnya.
    Ada ilustrasi untuk WP yang sudah ada sejak awal tahu maupun WP yang kewajiban subjektifnya tidak dimulai dari awal tahun

    Salam

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    4 March 2011 at 11:51 am
    Originaly posted by hanif:

    coba lihat di dalam PER No. 31 Tahun 2009. ada kok ilustrasi lengkapnya.
    Ada ilustrasi untuk WP yang sudah ada sejak awal tahu maupun WP yang kewajiban subjektifnya tidak dimulai dari awal tahun

    Salam

    Sepakat Itu lebih Baguz……………..!!!

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now