Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh Yayasan Pendidikan
help..
Rekan, dalam peraturan bangunan sarana dan prasarana yang di bangun dari sisa hasil yayasan tidak disusutkan.seandainya realisasi pembangunan sarana dan prasarana melebihi dana sisa lebih dan sisa kekurangannya menggunakan dana yang dimiliki oleh yayasan, apa bangunan tersebut tidak disusutkan seluruhnya atau hanya sisa kekurangannya saja yang disusutkan?terima kasih…