Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Yang Mendapat Fasilitas Sunset Policy

  • PPh Yang Mendapat Fasilitas Sunset Policy

  • rama

    Member
    21 November 2008 at 9:29 am
  • rama

    Member
    21 November 2008 at 9:29 am

    Dear All……………..
    Mohon pencerahannya rekan-rekan ortax……….
    apakah PPh Ps. 4(2) atas sewa tanah dan bangunan mendapat fasilitas sunset policy? dan PPh apa saja yang mendapat fasilitas sunset policy tersebut?
    Salam……………..

  • hengki prabowo

    Member
    21 November 2008 at 9:34 am

    kalau menurut saya, program sunset policy adalah digunakan untuk penghasilan yang selama ini belum anda laporkan di SPT Tahunan. mengenai PPh pasal 4 ayat (2) apabila anda memperoleh penghasilan dari sewa bangunan, maka anda sudah terutang PPh

  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 November 2008 at 9:39 am

    sEtahu saya PPh tahunan Badan atau pribadi seperti tertera pada PER 30 pj 2008.

  • harry_logic

    Member
    21 November 2008 at 9:47 am

    Sesuai PMK 66 th 2008, PPh yg Sunset Policy adalah :
    PPh pasal 29, PPh pasal 4 (2), dan/atau PPh pasal 15.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 November 2008 at 9:51 am

    terima kasih untuk pak Harry atas tambahan PMK 66 thn 2008 nya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now