Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph wpop pekerjaan bebas
- Originaly posted by windriani:
wpop (konsultan)
Pasal 3 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013
Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari (salah satunya) jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)*Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
Berdasarkan ketentuan di atas dikecualikan dari pengenaan PP 46 jadi tidak perlu ini:
Originaly posted by windriani:di se 32 / pj/ 2014…. ditegaskan omset 4.8m
sedangkan bulan pertama beoperasi, tentu omsetnya dibawah 100 jtJadi, perhitungan PPh 25 nya menggunakan tarif umum, tergantung nanti terdaftar sejak kapan NPWPnya?
Maaf rekan.wp org pribadi pekerjaan bebas yg baru terdaftar bl lalu. Bulan ini bayar pph 25 pakai tarif umum ya? Tarif umumnya contohnya gimana. Misal omset bl lalu 10jt. Apakah x12 =120 jt -ptkp=pkp. Lalu pkp di kali lapisan tarif pasal 17 bukan? Tq
- Originaly posted by tobank:
alhasil ada 2 kali pengenaan pajak terhadap 1 objek pajak, kecuali PPh. yg telah dipot tsb. di pbk. atau restitusi.
dan seandainya di pbk.
siapa yg melakukan pbk ? apakah pemotong atau yg dipotong.ini terkait pph 23 yg telanjur dipotong kan…
emangnya bisa ya potongan pph 23 di-pbk? jika bisa, di-pbk sbg apa? Selamat pagi master ktfd,
Originaly posted by tobank:
alhasil ada 2 kali pengenaan pajak terhadap 1 objek pajak, kecuali PPh. yg telah dipot tsb. di pbk. atau restitusi.
dan seandainya di pbk.
siapa yg melakukan pbk ? apakah pemotong atau yg dipotong.terima kasih master atas koreksinya, maklum newbie.
mungkin seharusnya minta pengembalian (restitusi) dulu baru pbk ya ?
mohon pencerahannya dan petunjuknya master,
terima kasih.