• PPh utk WNA

     JoeLie updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • JoeLie

    Member
    6 August 2012 at 7:35 pm

    Dear Rekan-Rekan ORTAX,

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian..
    Mr. A menjbt sbgi Direktur di sebuah PERUSAHAAN… tapi Mr. A sama sekali tidak menerima gaji.. Mr. A memiliki NPWP .. tapi dia tinggal di INDONESIA tidak lebih dari 180 hari.. apakah Mr. A tetap melakukan kewajibannya seperti pelaporan Pajak bulanan… dan bagaimana dengan SPT tahunan nya nanti? sedangkan Mr. A sama sekali tidak ada penghasilan dari PERUSAHAAN.. Terima kasih untuk pencerahannya..

  • JoeLie

    Member
    6 August 2012 at 7:35 pm
  • Hanif

    Member
    6 August 2012 at 9:46 pm

    bila WNA tersebut sudah memiliki NPWP, artinya dia sudah tercatat sebagai WP DN. Dengan demikian, kewajiban perpajakan seperti WP DN lainnya harus dilaksanakan.
    Misalnya, melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
    Dari jenis penghasilannya, sangat mungkin ia juga punya kewajiban pajak bulanan

    Salam

  • aldrian

    Member
    7 August 2012 at 7:57 am

    Sepakat dengan rekan Hanif, kata kuncinya adalah Mr A telah memiliki NPWP.

  • JoeLie

    Member
    7 August 2012 at 3:23 pm

    Thx rekan" atas info nya….

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now