Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh utk WNA
Dear Rekan-Rekan ORTAX,
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian..
Mr. A menjbt sbgi Direktur di sebuah PERUSAHAAN… tapi Mr. A sama sekali tidak menerima gaji.. Mr. A memiliki NPWP .. tapi dia tinggal di INDONESIA tidak lebih dari 180 hari.. apakah Mr. A tetap melakukan kewajibannya seperti pelaporan Pajak bulanan… dan bagaimana dengan SPT tahunan nya nanti? sedangkan Mr. A sama sekali tidak ada penghasilan dari PERUSAHAAN.. Terima kasih untuk pencerahannya..bila WNA tersebut sudah memiliki NPWP, artinya dia sudah tercatat sebagai WP DN. Dengan demikian, kewajiban perpajakan seperti WP DN lainnya harus dilaksanakan.
Misalnya, melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Dari jenis penghasilannya, sangat mungkin ia juga punya kewajiban pajak bulananSalam
Sepakat dengan rekan Hanif, kata kuncinya adalah Mr A telah memiliki NPWP.
Thx rekan" atas info nya….