Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Untuk WP Badan Berupa Yayasan
Selamat malam para mentor dan rekan-rekan semua
Ijinkan newbie untuk bertanya
Untuk pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan yang berbentuk yayasan itu bagaimana ya?
Adakah peraturan yang menjelaskannya secara rinci?
Apabila WP Badan ini adalah yayasan yang bersifat keagamaan serta menerima pendapatan dari sumbangan pengikutnya, pph apa saja yang harus dipotong dan harus dilaporkan?
Terimakasih banyak
Yayasan termasuk dalam Kriteria Wajib Pajak Badan, oleh karena itu pelaporan SPT Tahunan juga mengikuti ketentuan WP Badan yaitu menggunakan SPT Tahunan 1771.
Pada umumnya, bantuan atau sumbangan termasuk dalam penghasilan yang akan menjadi objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, bantuan dan sumbangan ini dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan. Berikut adalah kutipan lengkapnya :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutanTerimakasih rekan atas masukannya
- Originaly posted by kang_pambudi:
Terimakasih rekan atas masukannya
sama2 rekan