Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh untuk WNI di Organisasi Internasional Non-PBB yang Berlokasi di Swiss

  • PPh untuk WNI di Organisasi Internasional Non-PBB yang Berlokasi di Swiss

  • Night Fury

    Member
    27 December 2021 at 11:43 pm

    Halo, para master.

    Mau tanya terkait PPH untuk wni yang bekerja di organisasi internasional non-pbb yang berlokasi di Swiss.

    Kasusnya seperti ini: Mr. A (seorang wni) bekerja di sebuah organisasi internasional non-pbb yang berlokasi di swiss selama 11 bulan. Selama 11 bulan tersebut, Mr. A tinggal dan bekerja di Swiss, dan juga menerima gaji dari organisasi tersebut. Akan tetapi, penghasilan Mr. A dikecualikan dari PPH di Swiss karena perjanjian antara organisasi tersebut dan pemerintah Swiss.

    Pertanyaannya, apakah Mr. A harus membayar PPH dari penghasilan yang diperoleh dari organisasi tersebut? Pertimbangannya, Mr. A tinggal dan bekerja di Swiss selama 11 bulan tersebut. Sehingga apabila Mr. A menggunakan gaji yang diperoleh untuk biaya hidup di Swiss dan kemudian harus membayar PPH di Indonesia, maka kemungkinan Mr. A bukannya merepatriasi sebagian penghasilannya ke Indonesia, akan tetapi Mr. A malah harus merogoh kocek sendiri untuk membayar PPH di Indonesia. Hal ini dikarenakan biaya hidup di Swiss sendiri sangat tinggi, dan juga gaji yang diterima tidak terlalu besar untuk ukuran hidup di Swiss.

    Mohon pencerahannya.

  • budiant0

    Member
    28 December 2021 at 8:18 am

    Salam rekan,
    organisasi internasional non pbb itukan subjek pajak, jadi gak akan di potong PPh 21, karna gak memiliki kewajiban pemotongan, tapi nanti lapor PPh sendiri di SPT OP dan nanti jatuh nya akan kurang bayar karna gak ada kredit pajaknya
    ini sepemahaman saya

  • Johnson

    Member
    31 December 2021 at 9:56 pm

    Sesuai Permenkeu 18/PMK.03/2021 tentang Pelakasanaan UU CIpta Kerja dibidang perpajakan, pasal 6 ayat 1 : ” WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima
    atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia.” Maka tidak kena PPh di Indonesia,
    namun ingat, Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan seseorang menjadi Subjek Pajak Luar Negeri ada beberapa syarat :

    1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan
    merupakan tempat persinggahan;

    2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi,
    dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
    a) suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal
    di luar Indonesia;
    b) sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
    c) menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau
    kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

    3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;

    4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau

    5. persyaratan tertentu lainnya.

    Dimana kelima syarat tersebut harus dipenuhi semua, jika tidak, akan menjadi SPDN, dan akan dikenai pajak di Indonesia.

    Maka rekan perlu diskusi dengan Organisasi Non-PBB tersebut agar diperoleh status subjek pajak di Swiss dan juga perjanjian yang dimaksud dimana terdapat fasilitas bebas pajak di Swiss.

    • Night Fury

      Member
      31 December 2021 at 9:59 pm

      Terima kasih penjelasannya, om. Saya akan coba minta pernyataan resmi dari organisasi tersebut yang menyatakan bahwa memang penghasilan yang saya peroleh dikecualikan dari pajak penghasilan.

      • Johnson

        Member
        31 December 2021 at 10:09 pm

        PR rekan jauh dari hanya itu rekan, di dalam Peraturan yang tadi saya kutip, saya sarankan rekan baca terlebih dahulu. Sebab di dalamnya terdapat secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi. Semisal salah satu nya : rekan perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak di Indonesia agar ditetapkan sebagai wajib pajak luar negeri.

        Jujur saja, saya sendiri rasa agak merepotkan. Hahahaha. tapi yah itu lah peraturan. Saya sendiri pun tidak pernah mengurus pengajuan ini. Pengajuan nya mungkin sudah bisa secara online saat ini

        • Night Fury

          Member
          31 December 2021 at 10:17 pm

          Betul, om. Saya sudah baca aturannya sekilas termasuk mengenai syarat ke 5 yaitu syarat lainnya yang dijelaskan bahwa itu adalah persetujuan dari Dirjen pajak melalui kepala kpp tempat saya terdaftar.

          Ada beberapa point juga yang saya kurang jelas, misalnya apa yang dimaksud dengan tinggal di luar Indonesia secara permanen. Apakah ini berarti saya tidak kembali ke Indonesia atau hanya tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

          Menurut saya, mengurus hal ini ke kantor pajak seperti pedang bermata dua. Bisa jadi disetujui dan saya tidak perlu bayar PPH sama sekali, atau malah bisa jadi saya diwajibkan bayar PPH yang lumayan besar dan langsung dipantau Hehe.

          Ada juga orang dari kantor pajak yang menjelaskan kalau saya hanya perlu melaporkan di spt saya jumlah penghasilan yang saya ‘repatriasi’ atau bawa kembali ke Indonesia. Jadi nilai ini sudah dipotong biaya hidup dll selama saya bekerja di sana. Menurut saya ini terasa lebih fair dan reasonable. Tapi saya akan pikir2 lagi bagaimana langkah selanjutnya. Kalau ada masukan lagi, sangat diapresiasi om.

  • Johnson

    Member
    31 December 2021 at 10:56 pm

    Ada beberapa point juga yang saya kurang jelas, misalnya apa yang dimaksud dengan tinggal di luar Indonesia secara permanen. Apakah ini berarti saya tidak kembali ke Indonesia atau hanya tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

    disini tidak berarti rekan harus meninggalkan indonesia selama-lamanya. Maksud Pasal 5 adalah untuk WNI yang beniat ganti warga negara, semisalnya. Jika Rekan masih akan terus menerus bekerja di Swiss dan hanya pulang selama 1 bulan ke Indonesia, maka rekan sudah terpenuhi syarat tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

    Perihal saran dari AR utk repatriasi, maaf saya kira ada keliruan dari AR, di UU PPh tidak dikenal repatriasi sisa penghasilan dari luar negeri. Namun Repatriasi ini ada di Program Pengungkapan Sukarela yang mulai 1-Jan-2022.

    1 Hal yang benar dengan pasti adalah penghasilan dari Swiss memang wajib dilaporkan di SPT Tahunan OP rekan. Tinggal masalah Penghasilan tsb di kenai pajak atau tidak di Indonesia.

    Masalah di kenai pajak atau tidak, menurut saya mengacu pada Pasal 6 ayat 1 tadi. Tentunya jika rekan bisa membuktikan bahwa rekan memenuhi syarat maka penghasilan dari Swiss tadi sejak rekan ditetapkan sbg SPLN , pasti tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

    Melihat dari cerita rekan tadi, saya menduga, AR tsb menganggap rekan tidak atau BELUM memenuhi syarat sbg SPLN, sehingga penghasilan rekan harus, menurut AR dikenai pajak.

    Saya tidak tahu sejak kapan rekan mendapat penghasilan dari Swiss. tetapi saya melihat ada peluang rekan hemat pajak, yakni dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela 2022, dimana disitu mengijinkan WP melaporkan harta / penghasilan dari Luar negeri yang BELUM dilaporkan di SPT 2016 – 2020 untuk di repatriasi ke Indonesia dan dikenai pajak ringan.

    Untuk penghasilan 2021, saran dari AR itu setahu saya tidak ada didalam peraturan. Jika rekan merasa sulit untuk memperjuangkan status SPLN (agar tidak kena pajak sama sekali), rekan boleh pertimbangkan saran AR tsb.

    • Night Fury

      Member
      31 December 2021 at 11:09 pm

      Makasih, om penjelasannya. Saya situasinya bekerja di Swiss kurang lebih 11 bulan secara terus menerus. Secara teknis, penghasilan saya 2021 berasal dari pekerjaan saya di Swiss.

      Mengenai repatriasi, itu hanya istilah saya saja. Istilah yang dipakai AR sebenernya ‘penghasilan neto luar negeri’. Pengertian yang saya tangkap dari istilah tersebut adalah nilai penghasilan yang akan dibawa pulang ke Indonesia setelah dipotong berbagai biaya di luar negeri terkait penghasilan tersebut. Contoh yang diberikan misalnya seseorang punya properti di luar negeri dan disewakan dengan nilai 10,000 per tahun. Kemudian ada biaya maintenance, listrik, dll 3,000 per tahun. Jadi penghasilan neto yang didapat dari sewa tersebut adalah 7,000 per tahun. Pengertian yang saya dapat, penghasilan neto 7,000 tahun inilah yang akan dikenai PPH di Indonesia sebagai penghasilan neto luar negeri. Saya pakai istilah repatriasi karena pemahaman saya uangnya dibawa pulang ke Indonesia Hehe.

      Saya secara pribadi merasa agak sulit memenuhi persyaratan untuk menjadi SPLN, dan juga saya berada di luar program pengungkapan sukarela karena penghasilannya saya peroleh di 2021.

      Terima kasih banyak om diskusi dan masukannya. Apabila ada pencerahan lebih lanjut, sangat dihargai.

      • Johnson

        Member
        31 December 2021 at 11:35 pm

        baik, berarti sekarang saya asumsi rekan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang mempunyai penghasilan dari luar negeri.

        Sepanjang yang saya ketahui, bagi SPDN, cara menghitung pajak penghasilan adalah seluruh penghasilan dari dalam negeri + luar negeri dikurangi PTKP (jika lajang sebesar 54 juta setahun) kemudian dikali tarif pajak pasal 17, kemudian didapati pajak terutang. Dari pajak terutang tsb dikreditkan (atau dikurangi) pajak yang sudah di bayarkan di luar negeri.

        Jadi setahu saya sesuai peraturan, penghasilan dari Swiss seharusnya dilaporkan sepenuhnya di SPT Tahunan, bukan hanya sisa netto seperti yang disarankan orang kantor pajak.

        Jika rekan hanya melaporkan sisa neto penghasilan dari Swiss , menurut saya kira itu menyalahi. Tetapi keputusan ada di tangan rekan. Mungkin saja rekan akan baik-baik saja jika hanya melaporkan sisa neto. Demikian sepengetahuan saya.

        Jika rekan di tahun depan masih akan bekerja di Swiss, ada baiknya rekan mendaftarkan diri sbg SPLN agar tidak dikenai pajak di Indonesia. Tarif pajak Indonesia didesain utk penghasilan selevel Indonesia.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now