Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh untuk Warisan dari Luar Negeri
PPh untuk Warisan dari Luar Negeri
Rekan, mohon bertanya apa ada yang punya pengalaman jika Wajib Pajak Dalam Negeri pribadi mendapatkan warisan dari orang tua yang tinggal di luar negeri (Belanda), apakah warisan ini merupakan objek pajak di Indonesia?
Menurut surat keterangan yang diberikan oleh Notaris dari Belanda nilai yang diberikan sudah dikurangi dengan Pajak yang terhutang tapi tidak tercantum jelas pajak apa yang dimaksud.
Viewing 1 of 1 replies