Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk TKA
Saya mau tanya nich…
Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.
Pertanyaanya:
Bagaimana pelaporan Pajak penghasilannyaseharusnya gajinya itu diperhitungkan di indonesia.
Mrs X pegawai Asing Berasal dari Perusahaan yang berdomisili di negara mana ????
rekan ortax,
Originaly posted by widagdo:Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.
kalau begitu pajaknya dipotong di luar nrgeri, karena penghasilan bukan diperoleh dari Indonesia .
mohon koreksiapakah pekerjaan yang dilakukan oleh Mr.X dapat dianggap sebagai BUT ?
- Originaly posted by widagdo:
Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.
Pertanyaanya:
Bagaimana pelaporan Pajak penghasilannyaSebagaimana WP OP DN lainnya, yang dilaporkan adalah ph dari DN maupun Ph dari LN
apa hubungan PT XYZ dengan pemberi gaji dari negara asalnya?
apakah tempat tinggal Mr. X ada di Indonesia, atau hanya di negara asalnya, atau malah dikedua negara ?- Originaly posted by widagdo:
Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.
karena mr.X sudah lebih dari 183 hari berada di indonesia, dan sudah memiliki NPWP maka perlakuaannya sama seperti WP OP dalam negeri.
penghasilan dari perusahaan luar negeri dilporkan dalam SPT tahunan OP, kredit pajaknya pasal 24 uu pph.CMIIW
salam
Kalau Kitas & DPKK apakah termasuk penghasilan WP LN juga ?