Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pph untuk Production House Beserta Artis

  • Pph untuk Production House Beserta Artis

     jemmy27 updated 15 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • jemmy27

    Member
    7 October 2008 at 2:42 pm

    saya mau tanya, perusahaan kami baru melakukan kerja sama untuk membuat TVC suatu produk. Harga keseluruhan telah disepakati dan biaya yang terkait pajak menjadi tanggungan kami.

    Biaya yang dikeluarkan terdiri dari
    Pembuatan materi iklan : 50.000.000
    Artis : 50.000.000
    secara total : 100 Jt (bersih)

    Untuk memenuhi kewajiban pemungutan pajak, kami akan melakukan gross up

    Pertanyaan saya :
    1. Berapa tarif untuk Pph 23 Production House dalam Pembuatan Materi Iklan ?
    2. Berapa tarif yang harus dikenakan ke Artis tersebut dan Kode SSP nya?

    Terima Kasih

    Fx Jemmy

  • jemmy27

    Member
    7 October 2008 at 2:42 pm
  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 3:03 pm

    Sebaiknya lihat dulu kondisi perusahan Bapak sebelum memutuskan untuk melakukan gross up. Mungkin ditanggung bisa jadi alternatif jika kondisi perusahaan Bapak sedang rugi.Di analisa dulu mana yang lebih menguntungkan, lumayankan Tax Saving jika keputusan kita tepat.

    tarif untuk Pph 23 Production House dalam Pembuatan Materi Iklan = 4,5% (PER – 70/PJ/2007) sedangkan untuk Artis -nya dikenakan PPh 21 dengan tarif sesuai pasal 17 (lihat Pasal 11(a) PER – 15/PJ/2006), MAP :411121, KJS :100
    .

    CMIIW. Semoga membantu

  • jemmy27

    Member
    7 October 2008 at 5:02 pm

    terima kasih olive.. sarannya sangat membantu

    Best Regards

    Fx Jemmy

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now