Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh untuk Perusahaan Baru yang Rugi, omset dibawah 4,8m

  • PPh untuk Perusahaan Baru yang Rugi, omset dibawah 4,8m

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 2 years ago 2 Members · 2 Posts
  • Andela Anansta

    Member
    15 April 2022 at 11:40 am

    Halo semua, mohon arahannya

    Kami perusahaan baru berdiri di tahun 2020, bergerak di bidang perdagangan otomotif. Perusahaan mulai beroperasional di April 2021, dan mengalami kerugian yg cukup besar untuk tahun fiskal 2021, total omset dibawah 4,8 milyar.

    Kami diarahkan untuk melaporkan PPh Badan mengikuti perhitungan UMKM PP 23 tarif 0,5% (baru diketahui pas konsultasi tentang cara lapor SPT Tahunan Badan dgn kondisi rugi). Sedangkan kami belum pernah setor PP 23 sama sekali di tahun 2021 yang dimana infonya utk PP 23 ini disetorkan per bulan 0,5% dari peredaran bruto.

    Pertanyaannya :

    1. Apa benar semua perusahaan baru dibawah 4,8 milyar otomatis menggunakan PP 23? Tanpa melihat jenis perusahaan dan kondisi laba rugi nya?

    2. Apa kami bisa menggunakan PPh pasal 31E utk tahun fiskal 2021?

    3. Apabila kami harus menggunakan PP 23, apa kami akan dikenakan sanksi pajak mengingat tidak ada setoran PP 23 sama sekali di 2021?

    Mohon arahannya teman-teman sekalian, terima kasih.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    15 April 2022 at 12:08 pm

    Pertanyaannya :

    1. Apa benar semua perusahaan baru dibawah 4,8 milyar otomatis menggunakan PP 23? Tanpa melihat jenis perusahaan dan kondisi laba rugi nya? 

    Benar rekan karna PP 23/2018 bersifat mandatory, jadi jika pada saat pendaftaran NPWP tidak memasukan surat permohonan menggunakan tarif pasal 17 secara otomatis dianggap menggunakan PP 23 Tahun 2018, Namun ada juga beberapa perusahaan yang secara otomatis tidak menggunakan PP 23/2018 namun menggunakan Tarif Final lainnya seperti perusahaan bergerak dibidang property dsb

     2. Apa kami bisa menggunakan PPh pasal 31E utk tahun fiskal 2021? 

    Maksud rekan mungkin tarif pasal 17 dengan fasilitas pasal 31E yah, dalam kondisi perusahaan rekan tidak memasukan permohonan maka tidak bisa.

     3. Apabila kami harus menggunakan PP 23, apa kami akan dikenakan sanksi pajak mengingat tidak ada setoran PP 23 sama sekali di 2021?

    Pastinya akan kena sanksi bunga pasal 8 rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now