Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH untuk Perusahaan
Selamat siang para rekan senior.
mohon pencerahannya,
saya bekerja pada perusahaan yg penerimaannya hanya berasal dari deviden atas saham yg ditanamkan ke perusahaan lain, selain itu kami tidak memperoleh penghasilan lainnya.
sebagai catatan saham yg kami miliki diatas 25% sehingga tidak di kenakan pajak deviden.
yang jadi pertanyaan saya adalah pajak apakah yg harus kami bayar selain pph 21 ? dan apakah kami perlu jadi PKP, mengingat kami tidak mendapat penghasilan lain selain dari deviden.
terimakasih dan salah sejahtera..- Originaly posted by chrislianto:
yang jadi pertanyaan saya adalah pajak apakah yg harus kami bayar selain pph 21
pph pemotongan lainnya (pasal 22, 23, 4 ayat 2) jika ada pembayaran yang termasuk objek pajak pemotongan. misal: bayar sewa gedung kantor, wajib memotong pph final pasal 4 ayat 2, tarif 10%
Originaly posted by chrislianto:apakah kami perlu jadi PKP, mengingat kami tidak mendapat penghasilan lain selain dari deviden.
sepanjang tidak ada penghasilan selain dividen, tidak wajib PKP