Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh untuk penyalur Musik RBT termasuk jasa apa yaa?
PPh untuk penyalur Musik RBT termasuk jasa apa yaa?
Saya ada kasus:
PT. A request lagu RBT ke PT. B, lalu PT. B membeli lagu RBT dari PT. C dikarenakan PT. B tidak mempunyai lagu yang sesuai dengan request dari PT. A.
Pertanyaannya, apakah PT. B dapat memotong PPh 23 dari PT. C? Dan jika di potong, masuk dalam klasifikasi jasa apa?
Terima kasih.
masuk saja sebagai jasa perantara
kalo dari ceritanya, beli lagu bukan objek pph 23.. CMIIW
Viewing 1 - 4 of 4 replies