Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk Pembagian Keuntungan Penjualan Aset kepada Pemegang Saham

  • PPh untuk Pembagian Keuntungan Penjualan Aset kepada Pemegang Saham

  • Yellowducky

    Member
    29 January 2014 at 10:30 am

    Dear All..

    Perusahan saya adalah perusahaan PMA.. kami berniat membeli aset berupa tanah yang suatu hari nanti akan di jual.. kemudian keuntungan Penjualan aset tersebut akan di bagi ke pemegang saham (WNA).. keuntungan yg di bagi ke pemegang saham itu dikenakan pasal berpa ya? dan ada d Peraturan yg mana? kemudian dokumen apa saja yg mungkin di perlukan?

    Terima Kasih

  • Yellowducky

    Member
    29 January 2014 at 10:30 am

    Dear All..

    Perusahan saya adalah perusahaan PMA.. kami berniat membeli aset berupa tanah yang suatu hari nanti akan di jual.. kemudian keuntungan Penjualan aset tersebut akan di bagi ke pemegang saham (WNA).. keuntungan yg di bagi ke pemegang saham itu dikenakan pasal berpa ya? dan ada d Peraturan yg mana? kemudian dokumen apa saja yg mungkin di perlukan?

    Terima Kasih

  • Yellowducky

    Member
    29 January 2014 at 10:30 am
  • ok3

    Member
    29 January 2014 at 10:40 am

    berarti itu termasuk dalam pembagian deviden
    ini ada catatan sedikit.. mungkin bisa membantu

    Dividen Merupakan Objek Pajak

    Dividen merupakan obyek pajak penghasilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ” dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi“, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Terdapat beberapa jenis dividen yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Dividen selain deviden yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan tadi otomatis merupakan obyek pajak penghasilan.

    Berdasarkan UU PPh, Dividen diberikan definisi bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

    Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor
    Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
    Pembagian laba dalam bentuk saham
    Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
    Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
    Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statute) yang dilakukan secara sah
    Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
    Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
    Bagia laba yang diterima oleh pemegang polis
    Pembagian berupa SHU kepada koperasi
    Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

    Adakalanya pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya secara penuh lalu memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga melebihi kewajaran, jika ini yang terjadi maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen (sering disebut sebagai dividen terselubung).

    Dividen Pengecualian Objek Pajak

    Ada saat Dividen bukan merupakan objek pajak, hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 (f) UU PPh dikatakan “ dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

    dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

    Perlu di ingat bahwa batasan dividen paling rendah 25% bukan merupakan objek pajak adalah diperuntukan khusus untuk perseroan terbatas (PT), BUMN, dan BUMD selain itu seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.

    Beda hal apabila sebuah badan usaha yang modalnya tidak terbagi atas saham (seperti CV, Firma) membagikan dividen atau bagian laba, maka terhadap bagian laba itu juga tidak perlu dipotong PPh apapun karena ditetapkan sebagai non-taxable income sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

    Pengecualian juga terhadap dividen yang diberikan kepada pihak bank yang berstatus sebagai WP badan dalam negeri, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Artinya jika kita memberikan dividen kepada bank, maka kita tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atas dividen tersebut. Begitu pula jika sebuah koperasi membayarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya, maka koperasi itu tidak perlu memotong PPh Pasal 23 (lihat Pasal 23 ayat (4) huruf a dan huruf f UU PPh).

    Pemajakan Atas Deviden

    Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada:

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
    Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Beberapa penegasan yang diatur dalam SE-30/PJ/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang tentang Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan berupa dividen, meliputi :

    Kewajiban melampirkan data dan informasi mengenai dividen yang merupakan salah satu data dan informasi keuangan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
    Kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa dividen.
    Saat Pemotongan, penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri. (Umumnya, aturan saat terutang adalah mana yang lebih dulu, jika lewat dari saat terutang tetapi pemberi dividen tidak memotong PPh dividen, maka dapat dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan).

    Kesimpulan

    Dalam perusahaan, diakhir tahun buku pihak manajemen akan mengambil kebijakan atas laba setelah pajak apakah dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden dan atau diinvestasikan kembali ke perusahaan sebagai laba ditahan. Dalam hal dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden maka hal selanjutnya adalah memahami unsur-unsur pemajakan dalam deviden.

    Beberapa telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dividen akan menjadi objek Pajak Penghasilan apabila:

    Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi ( Pasal 4 ayat 2 dengan tarif tarif 10% (Final)).
    Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor (Pasal 23 dengan tarif tarif 15% non final).
    Penerima dividen adalah wajib pajak luar negeri (Pasal 26 dengan tarif tarif 20% atau melihat tax treaty).

    Setiap pemberi dividen wajib memotong PPh 23, 4 ayat 2 dan 26 (mana yang terjadi lebih dahulu) yaitu pada saat :

    dibayarkan;
    disediakan untuk dibayarkan (pengertian dijelaskan dalam memori penjelasan Pasal 15 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ); atau
    telah jatuh tempo pembayarannya.

    Dasar Hukum

    UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
    PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    PMK-111/PMK.03/2010 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
    SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan berupa dividen.

    – See more at: http://www.nusahati.com/2013/03/sekilas-tentang-pp h-atas-dividen/#sthash.IgTPRUYP.dpuf

  • ok3

    Member
    29 January 2014 at 10:40 am

    berarti itu termasuk dalam pembagian deviden
    ini ada catatan sedikit.. mungkin bisa membantu

    Dividen Merupakan Objek Pajak

    Dividen merupakan obyek pajak penghasilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ” dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi“, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Terdapat beberapa jenis dividen yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Dividen selain deviden yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan tadi otomatis merupakan obyek pajak penghasilan.

    Berdasarkan UU PPh, Dividen diberikan definisi bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

    Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor
    Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
    Pembagian laba dalam bentuk saham
    Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
    Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
    Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statute) yang dilakukan secara sah
    Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
    Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
    Bagia laba yang diterima oleh pemegang polis
    Pembagian berupa SHU kepada koperasi
    Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

    Adakalanya pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya secara penuh lalu memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga melebihi kewajaran, jika ini yang terjadi maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen (sering disebut sebagai dividen terselubung).

    Dividen Pengecualian Objek Pajak

    Ada saat Dividen bukan merupakan objek pajak, hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 (f) UU PPh dikatakan “ dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

    dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

    Perlu di ingat bahwa batasan dividen paling rendah 25% bukan merupakan objek pajak adalah diperuntukan khusus untuk perseroan terbatas (PT), BUMN, dan BUMD selain itu seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.

    Beda hal apabila sebuah badan usaha yang modalnya tidak terbagi atas saham (seperti CV, Firma) membagikan dividen atau bagian laba, maka terhadap bagian laba itu juga tidak perlu dipotong PPh apapun karena ditetapkan sebagai non-taxable income sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

    Pengecualian juga terhadap dividen yang diberikan kepada pihak bank yang berstatus sebagai WP badan dalam negeri, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Artinya jika kita memberikan dividen kepada bank, maka kita tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atas dividen tersebut. Begitu pula jika sebuah koperasi membayarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya, maka koperasi itu tidak perlu memotong PPh Pasal 23 (lihat Pasal 23 ayat (4) huruf a dan huruf f UU PPh).

    Pemajakan Atas Deviden

    Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada:

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
    Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Beberapa penegasan yang diatur dalam SE-30/PJ/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang tentang Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan berupa dividen, meliputi :

    Kewajiban melampirkan data dan informasi mengenai dividen yang merupakan salah satu data dan informasi keuangan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
    Kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa dividen.
    Saat Pemotongan, penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri. (Umumnya, aturan saat terutang adalah mana yang lebih dulu, jika lewat dari saat terutang tetapi pemberi dividen tidak memotong PPh dividen, maka dapat dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan).

    Kesimpulan

    Dalam perusahaan, diakhir tahun buku pihak manajemen akan mengambil kebijakan atas laba setelah pajak apakah dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden dan atau diinvestasikan kembali ke perusahaan sebagai laba ditahan. Dalam hal dibagi kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden maka hal selanjutnya adalah memahami unsur-unsur pemajakan dalam deviden.

    Beberapa telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dividen akan menjadi objek Pajak Penghasilan apabila:

    Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi ( Pasal 4 ayat 2 dengan tarif tarif 10% (Final)).
    Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor (Pasal 23 dengan tarif tarif 15% non final).
    Penerima dividen adalah wajib pajak luar negeri (Pasal 26 dengan tarif tarif 20% atau melihat tax treaty).

    Setiap pemberi dividen wajib memotong PPh 23, 4 ayat 2 dan 26 (mana yang terjadi lebih dahulu) yaitu pada saat :

    dibayarkan;
    disediakan untuk dibayarkan (pengertian dijelaskan dalam memori penjelasan Pasal 15 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ); atau
    telah jatuh tempo pembayarannya.

    Dasar Hukum

    UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
    PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    PMK-111/PMK.03/2010 Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
    SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan berupa dividen.

    – See more at: http://www.nusahati.com/2013/03/sekilas-tentang-pp h-atas-dividen/#sthash.IgTPRUYP.dpuf

  • Yellowducky

    Member
    30 January 2014 at 9:34 am

    Thank u Infonya..

  • Yellowducky

    Member
    30 January 2014 at 9:34 am

    Thank u Infonya..

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by yellowducky:

    berupa tanah

    apakah tidak dikenakan PPh Final ?
    wsl

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by yellowducky:

    berupa tanah

    apakah tidak dikenakan PPh Final ?
    wsl

  • Otodidak

    Member
    31 January 2014 at 5:03 am

    Keuntungan penjualan aset tanah -> laba tahun berjalan -> laba ditahan -> pembagian deviden.

  • Otodidak

    Member
    31 January 2014 at 5:03 am

    Keuntungan penjualan aset tanah -> laba tahun berjalan -> laba ditahan -> pembagian deviden.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now