Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh untuk koperasi
assalamu'alaikum wrwb..
mohon bantuannya sekali lagi..koperasi merupakan badan yang berasaskan kekeluargaan. di mana tiap anggota koperasi mendapatkan SHU yang menyatakan bahwa koperasi juga menjalankan suatu usaha untuk mendapatkan penghasilan…
jadi, apakah koperasi juga wajib membayar pajak penghasilan?teima kasih untuk bantuannya…
salamDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
6 Januari 1992SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.44/1992TENTANG
PERLAKUAN PPh TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya keragu-raguan tentang perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh badan koperasi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :1. Yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha dari kegiatan yang semata-mata dari dan untuk anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
adalah Penghasilan bersih Koperasi yang berasal dari kegiatan yang mencerminkan adanya
keterlibatan secara aktif para anggota koperasi, baik berkenaan dengan barang atau jasa yang
dihasilkan oleh/dari anggota dan disalurkan melalui koperasi kepada bukan anggota, maupun yang
dihasilkan bukan oleh anggota yang disalurkan melalui koperasi bagi/untuk anggota.2. Termasuk dalam pengertian Sisa Hasil Usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota :
a. bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan distribusi adalah Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dari kegiatan penjualan barang kepada anggota;
b. bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan pemasaran adalah Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dari kegiatan penjualan kepada semua pihak atas barang yang berasal dari
anggota;
c. bagi koperasi yang berusaha di bidang simpan pinjam adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
dari kegiatan usaha pemberian kredit atau pinjaman kepada anggota;
d. bagi koperasi yang berusaha di bidang pengolahan adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
dari kegiatan penjualan kepada anggota atas barang yang diolah koperasi dan dari kegiatan
penjualan barang hasil pengolahan koperasi yang bahan mentah atau bahan dasarnya
berasal dari anggota;
e. bagi koperasi yang berusaha di bidang jasa adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan penjualan
jasa kepada anggota;
f. bagi koperasi yang berusaha di bidang perbankan adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan
pemberian jasa-jasa perbankan kepada anggota;
g. bagi koperasi yang berusaha di bidang perasuransian adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan
pengusahaan dana yang berasal dari polis anggota.3. Sisa Hasil Usaha koperasi yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g tersebut di atas, tidak termasuk
sebagai Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.4. Sisa Hasil Usaha koperasi yang bukan berasal dari kegiatan semata-mata dari dan untuk anggota
sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Obyek Pajak Pajak
Penghasilan bagi koperasi.5. Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus koperasi dan karyawan serta pengembalian
Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota koperasi, baik yang berasal dari kegiatan usaha yang
semata-mata dari dan untuk anggota maupun dari kegiatan usaha yang lain, adalah Obyek Pajak
Pajak Penghasilan bagi pengurus, karyawan dan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.6. Koperasi yang selain mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk kepentingan
anggota juga mempunyai kegiatan usaha yang lain, harus menyelenggarakan pencatatan secara
terpisah dalam pembukuannya dan Laporan Perhitungan Rugi/Laba harus disajikan secara terpisah
pula antara kedua golongan kegiatan usaha yang dimaksud.Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
walaikum salam…
ya..koperasi wajib membayar pajak penghasilan dimana perlakuan PPh atas usaha koperasi sama dengan perlakuan PPh untuk usaha wajib pajak badan lainnya.
Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan bahwa "dalam hal pajak penghasilan, koperasi adalah badan usaha ekonomi, yang sama dengan badan usaha yang lain seperti Perseroan Terbatas, yang dinyatakan sebagai wajib pajak"
berarti koperasi juga wajib membayar pajak penghasilan..
semoga membantu..
terima kasih untuk penjelasannya rekan ortax semua..
semoga penjelasan yang telah diberikan termasuk peraturan yang telah dimuat dapat bermanfaaat…terima kasih banyak