• PPh untuk koperasi

     luvlywen updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • luvlywen

    Member
    13 January 2010 at 10:05 am

    assalamu'alaikum wrwb..
    mohon bantuannya sekali lagi..

    koperasi merupakan badan yang berasaskan kekeluargaan. di mana tiap anggota koperasi mendapatkan SHU yang menyatakan bahwa koperasi juga menjalankan suatu usaha untuk mendapatkan penghasilan…
    jadi, apakah koperasi juga wajib membayar pajak penghasilan?

    teima kasih untuk bantuannya…
    salam

  • luvlywen

    Member
    13 January 2010 at 10:05 am
  • ewox

    Member
    13 January 2010 at 10:26 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    6 Januari 1992

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 01/PJ.44/1992

    TENTANG

    PERLAKUAN PPh TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berkenaan dengan adanya keragu-raguan tentang perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau
    diperoleh badan koperasi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha dari kegiatan yang semata-mata dari dan untuk anggota
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
    adalah Penghasilan bersih Koperasi yang berasal dari kegiatan yang mencerminkan adanya
    keterlibatan secara aktif para anggota koperasi, baik berkenaan dengan barang atau jasa yang
    dihasilkan oleh/dari anggota dan disalurkan melalui koperasi kepada bukan anggota, maupun yang
    dihasilkan bukan oleh anggota yang disalurkan melalui koperasi bagi/untuk anggota.

    2. Termasuk dalam pengertian Sisa Hasil Usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota :
    a. bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan distribusi adalah Sisa Hasil Usaha yang
    diperoleh dari kegiatan penjualan barang kepada anggota;
    b. bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan pemasaran adalah Sisa Hasil Usaha yang
    diperoleh dari kegiatan penjualan kepada semua pihak atas barang yang berasal dari
    anggota;
    c. bagi koperasi yang berusaha di bidang simpan pinjam adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
    dari kegiatan usaha pemberian kredit atau pinjaman kepada anggota;
    d. bagi koperasi yang berusaha di bidang pengolahan adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
    dari kegiatan penjualan kepada anggota atas barang yang diolah koperasi dan dari kegiatan
    penjualan barang hasil pengolahan koperasi yang bahan mentah atau bahan dasarnya
    berasal dari anggota;
    e. bagi koperasi yang berusaha di bidang jasa adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan penjualan
    jasa kepada anggota;
    f. bagi koperasi yang berusaha di bidang perbankan adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan
    pemberian jasa-jasa perbankan kepada anggota;
    g. bagi koperasi yang berusaha di bidang perasuransian adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan
    pengusahaan dana yang berasal dari polis anggota.

    3. Sisa Hasil Usaha koperasi yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota
    sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g tersebut di atas, tidak termasuk
    sebagai Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
    e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    4. Sisa Hasil Usaha koperasi yang bukan berasal dari kegiatan semata-mata dari dan untuk anggota
    sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Obyek Pajak Pajak
    Penghasilan bagi koperasi.

    5. Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus koperasi dan karyawan serta pengembalian
    Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota koperasi, baik yang berasal dari kegiatan usaha yang
    semata-mata dari dan untuk anggota maupun dari kegiatan usaha yang lain, adalah Obyek Pajak
    Pajak Penghasilan bagi pengurus, karyawan dan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
    huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    6. Koperasi yang selain mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk kepentingan
    anggota juga mempunyai kegiatan usaha yang lain, harus menyelenggarakan pencatatan secara
    terpisah dalam pembukuannya dan Laporan Perhitungan Rugi/Laba harus disajikan secara terpisah
    pula antara kedua golongan kegiatan usaha yang dimaksud.

    Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • fifieadrian

    Member
    13 January 2010 at 10:36 am

    walaikum salam…

    ya..koperasi wajib membayar pajak penghasilan dimana perlakuan PPh atas usaha koperasi sama dengan perlakuan PPh untuk usaha wajib pajak badan lainnya.

  • angilina

    Member
    13 January 2010 at 10:51 am

    Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan bahwa "dalam hal pajak penghasilan, koperasi adalah badan usaha ekonomi, yang sama dengan badan usaha yang lain seperti Perseroan Terbatas, yang dinyatakan sebagai wajib pajak"

    berarti koperasi juga wajib membayar pajak penghasilan..

    semoga membantu..

  • luvlywen

    Member
    13 January 2010 at 12:35 pm

    terima kasih untuk penjelasannya rekan ortax semua..
    semoga penjelasan yang telah diberikan termasuk peraturan yang telah dimuat dapat bermanfaaat…terima kasih banyak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now