Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh untuk komisi jual beli tanah
PPh untuk komisi jual beli tanah
Rekan Ortax, mau nanya, di tempat perusahaan saya bekerja, kemarin membeli tanah , pembelian tersebut melalui seorang perantara dan perusahaan membayarkan komisi kepada orang tersebut. Berapa PPh yang harus dipotong untuk jasa tersebut ?
PPh 23 Jasa Perantara, tarif 2%
- Originaly posted by yu171:
pembelian tersebut melalui seorang perantara dan perusahaan membayarkan komisi kepada orang tersebut. Berapa PPh yang harus dipotong untuk jasa tersebut ?
berarti orang pribadi ya?
PPh21 bukan karyawan, perhitungannya 50% x Ph bruto x tarif ps 17 (5%, 15%, 25%, 30%) - Originaly posted by hangsengnikkei:
berarti orang pribadi ya?
Oh iya ya, ini OP.
Thanks semua atas bantuannya….
Viewing 1 - 6 of 6 replies