Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh untuk komisi jual beli tanah

  • PPh untuk komisi jual beli tanah

     yu171 updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • yu171

    Member
    15 August 2012 at 7:33 am
  • yu171

    Member
    15 August 2012 at 7:33 am

    Rekan Ortax, mau nanya, di tempat perusahaan saya bekerja, kemarin membeli tanah , pembelian tersebut melalui seorang perantara dan perusahaan membayarkan komisi kepada orang tersebut. Berapa PPh yang harus dipotong untuk jasa tersebut ?

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 7:40 am

    PPh 23 Jasa Perantara, tarif 2%

  • hangsengnikkei

    Member
    15 August 2012 at 8:17 am
    Originaly posted by yu171:

    pembelian tersebut melalui seorang perantara dan perusahaan membayarkan komisi kepada orang tersebut. Berapa PPh yang harus dipotong untuk jasa tersebut ?

    berarti orang pribadi ya?
    PPh21 bukan karyawan, perhitungannya 50% x Ph bruto x tarif ps 17 (5%, 15%, 25%, 30%)

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 8:18 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    berarti orang pribadi ya?

    Oh iya ya, ini OP.

  • yu171

    Member
    15 August 2012 at 9:30 am

    Thanks semua atas bantuannya….

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now