Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh untuk komisi Booking.com
Dear Rekan ortax,
saya mau menanyakan terkait dengan adanya pengenaan PPN pada komisi booking.com,maka apakah harus memotongkan pph 26, walaupun memang booking.com sudah memberikan DGT. saya juga dapat penjelasan dalam perjanjian P3B antara Indonesia dengan Belanda, penghasilan dari booking.com tidak diatur disana, yang artinya tetap dikenakan sebesar 20%. mohon pencerahan..
kalau tidak diatur dalam perjanjian, ya kena 20%
jika tidak ada aturannya baiknya kena 20% biar aman
Viewing 1 - 3 of 3 replies