• PPh untuk karyawan

     antona updated 15 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Janto

    Member
    25 September 2008 at 8:55 pm

    Saya mau tanya mengenai pengenaan ppH untuk karyawan.
    Saya baru mendapatkan nomor NPWP dengan pendaftaran sebagai karyawan swasta.
    Setahu saya utk karyawan biasanya dikenakan ppH pasal 21 karena langsung dibayarkan oleh perusahaan, tetapi pada surat pendaftaran dari DPP saya dikenakan ppH pasal 25 dan 29. Apakah memang demikian?? Thanks ya utk tanggapannya.

    Janto.

  • Janto

    Member
    25 September 2008 at 8:55 pm
  • lutfan1708

    Member
    26 September 2008 at 7:27 am
    Originaly posted by janto:

    tetapi pada surat pendaftaran dari DPP saya dikenakan ppH pasal 25 dan 29. Apakah memang demikian??

    Ia pak emang demikian, krn PPh 21 itu yang potong perusahaan lewat gaji , PPh 25 kalo kita yang byr pajak (ga lewat pemotogan gaji) dan PPh 29 kalo diakhir tahun perhitungannya kita msh ada kekurangan PPh 21. Pendapat lain dipersilahkan.

  • wuriant

    Member
    26 September 2008 at 7:38 am

    setuju dengan rekan lutfan.
    untuk pph 29nya biasanya nihil.
    kecuali kalau ada penghasilan lain diluar dari gaji yang diterima dari perusahaan.
    jangan lupa minta bukti potong dari perusahaan (form LAMPIRAN A1) untuk dilaporkan di SPT tahunan OP.

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 8:00 am

    Hal itu formalitas saja klu memang karyawan hanya dari satu pemberi kerja yang perlu dilaporkan cukup setahun sekali yakni 1770 S atau 1770 SS, namun jika karyawan tersebut memiliki penghasilan lain dari usaha sendiri atau pemberi kerja lain maka PPh Pasal 25 dan 29 tentunya ada…

  • antona

    Member
    13 October 2008 at 4:52 pm

    Kewajiban pajak yg tertera di surat keterangan terdaftar tidak berpengaruh jika kita tidak memperoleh penghasilan dari jenis pajak tsb.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now