Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh untuk jasa penerjemah
PPh untuk jasa penerjemah
- Originaly posted by budianto:
(DPP X 50%)
maaf kalau boleh, saya minta referensi peraturannya rekan.
thx,
- Originaly posted by marto89:
maaf kalau boleh, saya minta referensi peraturannya rekan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 57/PJ/2009