Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh untuk jasa penerjemah

  • PPh untuk jasa penerjemah

     priadiar4 updated 12 years, 4 months ago 8 Members · 17 Posts
  • akbar25

    Member
    10 August 2012 at 10:26 am

    Rekan Ortax,

    Mau tanya nih, perusahaan tempat saya bekerja bulan lalu menggunakan jasa penerjemah untuk suatu keperluan. Atas penghasilan penerjemah tadi, berapa besar PPh 21 yang harus saya potong? Sebagai informasi, pada invoice tidak dicantumkan NPWP.
    Terimakasih atas bantuannya.

  • akbar25

    Member
    10 August 2012 at 10:26 am
  • Fredy0819

    Member
    10 August 2012 at 10:27 am
    Originaly posted by akbar25:

    perusahaan tempat saya bekerja bulan lalu menggunakan jasa penerjemah untuk suatu keperluan

    rekan, jasa ini atas perorangan atau badan ?

  • marto89

    Member
    10 August 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by akbar25:

    Rekan Ortax,

    Mau tanya nih, perusahaan tempat saya bekerja bulan lalu menggunakan jasa penerjemah untuk suatu keperluan. Atas penghasilan penerjemah tadi, berapa besar PPh 21 yang harus saya potong? Sebagai informasi, pada invoice tidak dicantumkan NPWP.
    Terimakasih atas bantuannya.

    Jasanya atas nama orang pribadi atau badan rekan?

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 10:36 am
    Originaly posted by akbar25:

    Mau tanya nih, perusahaan tempat saya bekerja bulan lalu menggunakan jasa penerjemah untuk suatu keperluan. Atas penghasilan penerjemah tadi, berapa besar PPh 21 yang harus saya potong? Sebagai informasi, pada invoice tidak dicantumkan NPWP.

    Jika Orang Pribadi = PPH 21 (Penghasilan yg ditagih * 50% * Tarif PPh Pasal 17 setelah dikalikan dengan kenaikan 20%*)
    Jika Badan = PPh 23 ( Nilai Bruto * 4%)

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 10:39 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika Orang Pribadi = PPH 21 (Penghasilan yg ditagih * 50% * Tarif PPh Pasal 17 setelah dikalikan dengan kenaikan 20%*)

    dikalikan dengan kenaikan ?? ^^'

  • begawan5060

    Member
    10 August 2012 at 10:41 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika Badan = PPh 23 ( Nilai Bruto * 4%)

    Termasuk pengertian jasa apa?

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dikalikan dengan kenaikan ?? ^^

    Pasal 21 ayat (5a) UU PPh nomor 36/2008.

  • akbar25

    Member
    10 August 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan, jasa ini atas perorangan atau badan ?

    Jasa perorangan

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 10:52 am

    setahu saya, tinggal pilih mau PPh Ps 21 = Penghasilan bruto *2,5% atau PPh Ps 23 = penghasilan bruto *2%

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Pasal 21 ayat (5a) UU PPh nomor 36/2008.

    (5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

    50%*(Tarif Pasal 17 *120%) ???

  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by akbar25:

    Jasa perorangan

    rekan akbar,
    ditanya dulu orang pribadinya ya….punya NPWP / tidak ?
    kalo punya : (DPP X 50%) X Tarif pasal 17
    kalo tdk punya : (DPP X 50%) X Tarif pasal 17 X 120% (kenaikan tarif krn tdk ber NPWP)
    salam.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 10:56 am
    Originaly posted by ekha3003:

    setahu saya, tinggal pilih mau PPh Ps 21 = Penghasilan bruto *2,5% atau PPh Ps 23 = penghasilan bruto *2%

    Originaly posted by akbar25:

    pada invoice tidak dicantumkan NPWP.

    JIka tidak ada NPWP maka dikenakan kenaikan tarif pajak lebih tinggi sesuai jenis PPh nya (kecuali PPh Pasal 4 ayat (2)).

  • akbar25

    Member
    10 August 2012 at 10:58 am

    Terimakasih rekan semuanya atas bantuannya

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 11:09 am
    Originaly posted by priadiar4:

    50%*(Tarif Pasal 17 *120%) ???

    Setuju.. 50* (tarif pasal 17*120%)*PB..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now