Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • PPh untuk Jasa Konstruksi : PPH Final atau PPh Pasal 23?

  • Morrisjabar

    Member
    5 September 2012 at 10:16 am

    Mohon pencerahan rekan-rekan yang terhormat,
    Perusahaan tempat saya bekerja sedang membangun sebuah bangunan untuk produksi. Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor.
    Yang saya mau tanyakan adalah untuk pemotongan PPh nya, menggunakan PPh Pasal 4 ayat 2 (final) atau PPh Psl 23. Karena menurut SE-35/PJ/2010 Jasa konstruksi tidak lagi dikenakan PPh Pasal Final tetapi PPh Pasal 23.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk perhatian dan partisipasi rekan-rekan.

    Salam,

  • Morrisjabar

    Member
    5 September 2012 at 10:16 am
  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by morrisjabar:

    Mohon pencerahan rekan-rekan yang terhormat,
    Perusahaan tempat saya bekerja sedang membangun sebuah bangunan untuk produksi. Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor.
    Yang saya mau tanyakan adalah untuk pemotongan PPh nya, menggunakan PPh Pasal 4 ayat 2 (final) atau PPh Psl 23. Karena menurut SE-35/PJ/2010 Jasa konstruksi tidak lagi dikenakan PPh Pasal Final tetapi PPh Pasal 23.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk perhatian dan partisipasi rekan-rekan.

    pph final jasa konstruksi

  • evan212

    Member
    5 September 2012 at 10:21 am

    pake PP 40 stdd PP 51 /2008 kena PPh final ..

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 10:27 am
    Originaly posted by morrisjabar:

    Karena menurut SE-35/PJ/2010 Jasa konstruksi tidak lagi dikenakan PPh Pasal Final tetapi PPh Pasal 23.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk perhatian dan partisipasi rekan-rekan.

    tidak ditegaskan rekan, cuma dalam PMK 244/2008 ditegaskan dalam jenis jasa lain namun harus memenugi persyaratan tertentu.

    Originaly posted by morrisjabar:

    Yang saya mau tanyakan adalah untuk pemotongan PPh nya, menggunakan PPh Pasal 4 ayat 2 (final) atau PPh Psl 23

    PPh Final Jasa Konstruksi

  • Morrisjabar

    Member
    5 September 2012 at 12:38 pm

    terima kasih banyak rekan hangsengnikkei, rekan evan212 dan rekan priadiar4.
    masukannya sangat membantu.

    Salam,

  • biogie2

    Member
    5 September 2012 at 1:23 pm

    apakah PPh Final 4 ayat 2 mengenai jasa konstruksi tsb khusus yang memiliki sertifikasi khusus ?

    jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??

    mohon pencerahan nya

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 1:26 pm
    Originaly posted by biogie2:

    apakah PPh Final 4 ayat 2 mengenai jasa konstruksi tsb khusus yang memiliki sertifikasi khusus ?

    tidak, disana jg diatur tarif yg tdk memiliki kualifikasi

    Originaly posted by biogie2:

    jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??

    kl memang melakukan pekerjaan konstruksi maka masuk ke pph final jasa konstruksi tdk memandang siapa yg mengerjakannya

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 1:30 pm
    Originaly posted by biogie2:

    jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??

    tidak, tetap dikenakan PPh Jasa konstruksi tarif 4% atas rekanan yang tidak memiliki sertifikasi dan kualifikasi

  • Yovi

    Member
    5 September 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by biogie2:
    jika kontraktor PT tsb tdk memiliki sertifikasi apakah masuk ke PPh 23 ??

    kl memang melakukan pekerjaan konstruksi maka masuk ke pph final jasa konstruksi tdk memandang siapa yg mengerjakannya

    bagaimana jika yang melakukan pekerjaan konstruksi tersebut bukan merupakan perusahaan konstruksi?

    mohon pencerahaannya..

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by yovi:

    bagaimana jika yang melakukan pekerjaan konstruksi tersebut bukan merupakan perusahaan konstruksi?

    mohon pencerahaannya..

    pph final jasa konstruksi mengatur tentang jasa konstruksi bkn mengatur perusahaan konstruksi

  • biogie2

    Member
    5 September 2012 at 1:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pph final jasa konstruksi mengatur tentang jasa konstruksi bkn mengatur perusahaan konstruksi

    semua jasa konstruksi baik OP, BADAN, BUT masuk final ya rekan ?
    bagaimana sistemnya menentukan klasifikasi nya?? untuk penetapan tarif masing2.

    mohon pencerahannya.

  • williamjoseph679

    Member
    5 September 2012 at 2:00 pm

    Dipotong PPh 23

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 2:00 pm
    Originaly posted by biogie2:

    semua jasa konstruksi baik OP, BADAN, BUT masuk final ya rekan ?

    ya

    Originaly posted by biogie2:

    bagaimana sistemnya menentukan klasifikasi nya?? untuk penetapan tarif masing2.

    ada sertifikasi dari LPJK utk pelaksana jasa konstruksi kualifikasi kecil kena 2%, besar dan menengah kena 3%, ga punya kualifikasi kena 4%

  • oratrian

    Member
    5 September 2012 at 2:01 pm

    tetap kena PPh Final Jasa Konstruksi

Viewing 1 - 15 of 146 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now