Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH untuk jasa konstruksi jika penyedia jasa bukan perusahaan kanstruksi
PPH untuk jasa konstruksi jika penyedia jasa bukan perusahaan kanstruksi
Selamat pagi rekan2 oratx, mohon bantuannya ya
perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang konstruksi suatu ketika kami memakai jasa suatu perusahaan untuk mengecek konstruksi yang telah kami kerjakan dengan kata lain atas jasa pengawasan konstruksi…pertanyaanya, kami harus memotong PPH Final atau PPH Pasal 23?? penyedia jasa tersebut bukan merupakan perusahaan konstruksi, dalam KLUnya tercatat sebagai perusahaan jasa pertambangan
Terima KasihDear rekan w42n,
kalau untuk amanya sih potong saja PPh final, dengan tarif 6% (jasa pengawasan konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK). Lagipula di PMK 244, tidak adalagi jenis jasa konstruksi yang dipotong PPh 23.
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax…Terima kasih atas sarannya rekan Suyanto99, sebenarnya untuk jasa konstruksi tersebut apakah kita harus melihat objek penghasilannya atau jenis usaha dari penyedia jasa tersebut?? karena untuk jasa inspeksi dan jasa engineering masih dalam wilayah abu2, mohon penjelasannya
Salam ortax juga reka Suyanto99Saya sependapat dengan Sdr Suryanto,
- Originaly posted by w42n:
untuk jasa konstruksi tersebut apakah kita harus melihat objek penghasilannya atau jenis usaha dari penyedia jasa tersebut?? karena untuk jasa inspeksi dan jasa engineering masih dalam wilayah abu2, mohon penjelasannya
menurut saya adalah melihat Obyeknya….karena tidak ada aturan bahwa kegiatan konstruksi harus dikerjakan oleh perusahaan yg KLU nya Konstruksi
memang benar tidak ada rekan koostadi tapi coba lihat PMK 244 untuk huruf r dan s itu jugakan merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi tetapi ada tambahan untuk selain perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, apakah itu bisa sebagai acuan agar tidak dipotong PPH Final???
Teman-teman,
saya minta bantuan informasi Nama & alamat LPJK di Bandung yang dapat mengurus sertifikasi kualifikasi usaha. Saya bekerja di perusahaan perencana konstruksi, karena belum mempunyai sertifikasi sehingga diptong 6% PPh Final. Terima kasih.
Robby- Originaly posted by suyanto99:
(jasa pengawasan konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK).
Bp Suyanto99 atau rekan yang lain,
saya minta bantuan informasi Nama & alamat LPJK di Bandung yang dapat mengurus sertifikasi kualifikasi usaha. Saya bekerja di perusahaan perencana konstruksi, karena belum mempunyai sertifikasi sehingga diptong 6% PPh Final. Terima kasih.
Robby to bp. w42n, kalau boleh tau proyek/pekerjaan apa yang bapak kerjakan?