Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH untuk jasa konstruksi jika penyedia jasa bukan perusahaan kanstruksi

  • PPH untuk jasa konstruksi jika penyedia jasa bukan perusahaan kanstruksi

     FRANSISCUS updated 15 years ago 5 Members · 10 Posts
  • w42n

    Member
    2 March 2009 at 8:36 am

    Selamat pagi rekan2 oratx, mohon bantuannya ya
    perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang konstruksi suatu ketika kami memakai jasa suatu perusahaan untuk mengecek konstruksi yang telah kami kerjakan dengan kata lain atas jasa pengawasan konstruksi…pertanyaanya, kami harus memotong PPH Final atau PPH Pasal 23?? penyedia jasa tersebut bukan merupakan perusahaan konstruksi, dalam KLUnya tercatat sebagai perusahaan jasa pertambangan
    Terima Kasih

  • w42n

    Member
    2 March 2009 at 8:36 am
  • suyanto99

    Member
    2 March 2009 at 8:41 am

    Dear rekan w42n,
    kalau untuk amanya sih potong saja PPh final, dengan tarif 6% (jasa pengawasan konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK). Lagipula di PMK 244, tidak adalagi jenis jasa konstruksi yang dipotong PPh 23.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • w42n

    Member
    2 March 2009 at 9:30 am

    Terima kasih atas sarannya rekan Suyanto99, sebenarnya untuk jasa konstruksi tersebut apakah kita harus melihat objek penghasilannya atau jenis usaha dari penyedia jasa tersebut?? karena untuk jasa inspeksi dan jasa engineering masih dalam wilayah abu2, mohon penjelasannya
    Salam ortax juga reka Suyanto99

  • Koostadi S

    Member
    2 March 2009 at 10:49 am

    Saya sependapat dengan Sdr Suryanto,

  • Koostadi S

    Member
    2 March 2009 at 10:51 am
    Originaly posted by w42n:

    untuk jasa konstruksi tersebut apakah kita harus melihat objek penghasilannya atau jenis usaha dari penyedia jasa tersebut?? karena untuk jasa inspeksi dan jasa engineering masih dalam wilayah abu2, mohon penjelasannya

    menurut saya adalah melihat Obyeknya….karena tidak ada aturan bahwa kegiatan konstruksi harus dikerjakan oleh perusahaan yg KLU nya Konstruksi

  • w42n

    Member
    2 March 2009 at 5:01 pm

    memang benar tidak ada rekan koostadi tapi coba lihat PMK 244 untuk huruf r dan s itu jugakan merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi tetapi ada tambahan untuk selain perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, apakah itu bisa sebagai acuan agar tidak dipotong PPH Final???

  • Robby HS

    Member
    13 April 2009 at 3:24 pm

    Teman-teman,
    saya minta bantuan informasi Nama & alamat LPJK di Bandung yang dapat mengurus sertifikasi kualifikasi usaha. Saya bekerja di perusahaan perencana konstruksi, karena belum mempunyai sertifikasi sehingga diptong 6% PPh Final. Terima kasih.
    Robby

  • Robby HS

    Member
    13 April 2009 at 3:29 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    (jasa pengawasan konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK).

    Bp Suyanto99 atau rekan yang lain,
    saya minta bantuan informasi Nama & alamat LPJK di Bandung yang dapat mengurus sertifikasi kualifikasi usaha. Saya bekerja di perusahaan perencana konstruksi, karena belum mempunyai sertifikasi sehingga diptong 6% PPh Final. Terima kasih.
    Robby

  • FRANSISCUS

    Member
    13 April 2009 at 3:51 pm

    to bp. w42n, kalau boleh tau proyek/pekerjaan apa yang bapak kerjakan?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now