Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh untuk iklan
Para guru2 besar saya newbie yang kurang mengerti pajak tolong bantuannya.. kalau untuk pemasangan iklan apa saja ketentuannya?? dan berapa tarif pajaknya. trima kasihh…
Dear Friend: Yoko Sanjaya.
Bersama ini disampaikan informasi dari guru kecil perihal Jasa Iklan sebagai berikut:
Berdasarkan PER-70/PJ/2007 Jasa Iklan atau "Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk Penyampaian Informasi" terutang PPh Pasal 23 dengan Tarif sebesar 15% X 10% X Jumlah Imbalan Jasa Tidak Termasuk PPN atau 1,5% (PER-70/PJ/2007 Lampiran II No. III Angka 25.
Selanjutnya Jasa Iklan Terutang PPN dengan Tarif Tunggal 10%.Demikian informasi.
Thank's
RITZKY FIRDAUS.
Saya ikut guru kecil aja deh buat soal ini…
ow begitu ya guru kecil… kalo spanduk gt kena pajak ga ya?? kan sama2 penyampaian informasi guru kecil..?
kalau itu kayaknya kena pajak daerah dech..
kan ntar ke dispenda buat bayar retribusi..
*pengalaman pribadi…*pajak reklame memang bayar ke pemda.
tapi kalo jasa pembuatan spanduknya bagaimana ?