Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh untuk gaji yang dipotong

  • PPh untuk gaji yang dipotong

     lingga updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • wiranda

    Member
    11 January 2010 at 9:47 pm
  • wiranda

    Member
    11 January 2010 at 9:47 pm

    Dear rekan-rekan ortax….
    Mohon bantuannya, Bagaimana penghitungan PPh pegawai yang gajinya dipotong karena keterlambatan atau tidak masuk kerja??
    Terima Kasih…

  • M_Yanuar

    Member
    11 January 2010 at 10:11 pm

    pokoknya pph adalah jumlah semua penghasilan yg diterima karyawan,jd qlo dipotong perusahaan,ya otomatis penghasilan sesudah dipotong yg dikenakan pph nya….lihat dasar perhitungan pph,salam

  • dius

    Member
    11 January 2010 at 10:55 pm

    PPh pegawai dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterimanya setiap bulan meskipun pegawai tersebut dipotong gajinya karena terlambat,dll maka penghasilan setelah dipotong pengurangan tersebut yang akan dihitung PPhnya.
    Semoga membantu.

  • free85

    Member
    12 January 2010 at 12:54 pm

    Sependapat dengan rekan Yanuar dan dius.

  • lingga

    Member
    12 January 2010 at 1:02 pm
    Originaly posted by wiranda:

    Mohon bantuannya, Bagaimana penghitungan PPh pegawai yang gajinya dipotong karena keterlambatan atau tidak masuk kerja??

    masa uda kena potong gaji, kena pph lagi… jangan donk kasian kan..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now