Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh untuk gaji yang dipotong
PPh untuk gaji yang dipotong
Dear rekan-rekan ortax….
Mohon bantuannya, Bagaimana penghitungan PPh pegawai yang gajinya dipotong karena keterlambatan atau tidak masuk kerja??
Terima Kasih…pokoknya pph adalah jumlah semua penghasilan yg diterima karyawan,jd qlo dipotong perusahaan,ya otomatis penghasilan sesudah dipotong yg dikenakan pph nya….lihat dasar perhitungan pph,salam
PPh pegawai dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterimanya setiap bulan meskipun pegawai tersebut dipotong gajinya karena terlambat,dll maka penghasilan setelah dipotong pengurangan tersebut yang akan dihitung PPhnya.
Semoga membantu.Sependapat dengan rekan Yanuar dan dius.
- Originaly posted by wiranda:
Mohon bantuannya, Bagaimana penghitungan PPh pegawai yang gajinya dipotong karena keterlambatan atau tidak masuk kerja??
masa uda kena potong gaji, kena pph lagi… jangan donk kasian kan..