Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH untuk Dokter Instansi, status isteri PNS Kewajiban Pajak Terpisah
PPH untuk Dokter Instansi, status isteri PNS Kewajiban Pajak Terpisah
Saya membantu membuat SPT PPh tahunan Seorang Dokter di instansi PLN Status isteri PNS menggunakan Form 1770S ternyata hasilnya ditolak dengan alasan seharusnya Form 1770 dan harus melampirkan Penghitungan WP Kawin dg Status Perpajakan Terpisah. Semua bukti potong pajak dari instansi ybs selama 1 th saya masukkan dan hasilnya adalah Kelebihan Pembayaran Pajak. Adakah yang bisa menjelaskan hal tersebut
Dokter dengan penghasilan dari praktek harus menggunakan Formulir 1770, bukan 1770S. Karena istri adalah PNS, perlu melaporkan dengan status perpajakan terpisah (MT). Formulir 1770 lebih sesuai untuk ini, dan pastikan melampirkan penghitungan sesuai agar hasilnya akurat.