Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph untuk BPR
mohon bantuan…..
apakah PPh final bunga deposito yang dipotong oleh BPR terhadap nasabah depositonya dilaporkan juga dalam SPT tahunan BPR atau hanya dalam SPT masa 4 ayat 2?apakah pendapatan bunga kredit dari nasabah tetap diperhitungkan dalam pph badan tahunan?
- Originaly posted by setlighto:
mohon bantuan…..
apakah PPh final bunga deposito yang dipotong oleh BPR terhadap nasabah depositonya dilaporkan juga dalam SPT tahunan BPR atau hanya dalam SPT masa 4 ayat 2?yang ini :
hanya dalam SPT masa 4 ayat 2Originaly posted by setlighto:apakah pendapatan bunga kredit dari nasabah tetap diperhitungkan dalam pph badan tahunan?
ya
Salam
sependapat dengan rekan hanif
trima ksih atas pencerahannya sdr hanif dan priadiar4…
tapi masih ada pertanyaan ni gw…. kan utk bank pembayaran PPh psl 25 nya /angsuran Pph badannya berdasarkan laporan triwulan…. yang jadi pertanyaan, ketika mengisi SPT tahunan 1771 pada halaman 2 bagian E (nomor 14) apakah harus tetap diisi? jika harus diisi apakah berdasarkan laporan keuangan triwulan ke 4 (okt,nov des) atau laporan keuangan tahunan?
- Originaly posted by setlighto:
ketika mengisi SPT tahunan 1771 pada halaman 2 bagian E (nomor 14) apakah harus tetap diisi?
ya
Originaly posted by setlighto:jika harus diisi apakah berdasarkan laporan keuangan triwulan ke 4 (okt,nov des) atau laporan keuangan tahunan?
berdasarkan ini :
berdasarkan laporan keuangan triwulan ke 4 (okt,nov des) yang disetahunkanSalam
ohww… mkasih k'hanif
saya saat ini smntara menyusun skripsi buat penghitungan, pelaporan dan penyetoran pph badan di BPR, kira2 data-data apa yang perlu saya siapkan k'?
- Originaly posted by setlighto:
pelaporan dan penyetoran pph badan di BPR, kira2 data-data apa yang perlu saya siapkan k'?
1. laporan triwulan ke KPP dan BI
2. Peraturan terkait BPR misal Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-121/PJ./2010 dan PMK 255/PMK.03/2008 dsb
3. Arsip tanda terima laporan trima kasih k' priadiar4…
ada prtanyaan lagi ni…1. misalkan laporan keuangan triwulan yang menjadi dasar perhitungan angsuran ternyata rugi,,, contohnya lapkeu triwulan terakhir (okt,nov,des) ternyata rugi, klo bgtu, angsuran PPh psal 25 nya bulan jan,feb,maret nya gmna k'?
2. apakah pendapatan jasa giro/tabungan (pph final) yg didapat BPR atas penempatan dana pada bank lain tetap harus dikoreksi fiskal nantinya dalam penghitungan PPh badan?
trima kasih sblumnya buat kk2 ortax yang pada expert!!!!
- Originaly posted by setlighto:
1. misalkan laporan keuangan triwulan yang menjadi dasar perhitungan angsuran ternyata rugi,,, contohnya lapkeu triwulan terakhir (okt,nov,des) ternyata rugi, klo bgtu, angsuran PPh psal 25 nya bulan jan,feb,maret nya gmna k'?
ya jika dihitung ternyata nihil, ya PPh 25 disampaikan nihil
Originaly posted by setlighto:2. apakah pendapatan jasa giro/tabungan (pph final) yg didapat BPR atas penempatan dana pada bank lain tetap harus dikoreksi fiskal nantinya dalam penghitungan PPh badan?
benar