Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh untuk Band & tim nya
Rekan, ijin bertanya.
Saya bekerja di sebuah perusahaan artis/band mangement.
Pertanyaannya:
1. Gaji/fee untuk artis/band under perusahaan management apakah dikenakan PPh 21 pegawai?
2. Setiap kali manggung, selain artis/band ada crew/tim yang juga bekerja dan mendapat fee. Untuk crew apakah dikenakan PPh 21? PPh 21 yang mana?
Terimakasih
kalau pertanyaan nya kena atau tidak, 1 Kena 2 Kena.
tapi untuk artis , harus lihat hubungan artis dengan perusahaan, apakah pegawai tetap atau bukan pegawai? karena untuk artis yang status nya bukan pegawai maka hitungan pph21 yah tentu berbeda dari yang statusnya pegawai tetap.
Itu ada sedikit penjelasan untuk penghitungan pph 21 bukan pegawai dengan penghasilan berkesinambungan
Tetapi sebelum ke perhitungan lebih baik ketahui dulu statusnya pegawai atau bukan dan berkesinambungan atau tidak