Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph untuk artis dan management fee
pph untuk artis dan management fee
siang rekan2 ortax..
mau nanya ni..
perusahaan saya ada ngadain acara dan mengundang artis/penyanyi.
dari manajement si artis mengatakan bahwa kami akan dikenakan ppn, dalam hal ini berarti mereka harus menerbitkan faktur pajak kan??
Hal lain yang ingin sya tanyakan,
berapa besar pph yg harus kami potong atas jasa tersebut??
Semua tagihan meliputi jasa artis, sound sistem, akomodasi dan management fee..
thx rekan2..:)pph 23, dapat dimasukkan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, sebesar 2%..
salam
- Originaly posted by rheza:
pph 23, dapat dimasukkan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, sebesar 2%..
jadi untuk jasa artisnya juga lgsg include semua dipotong 2 % ya??
karena sya dengar, ada yg bilang masukin ke PPh psal 21, untuk tenaga kerja lepas. - Originaly posted by ariss:
karena sya dengar, ada yg bilang masukin ke PPh psal 21, untuk tenaga kerja lepas.
itu kalo anda bayar langsung ke artisnya..
ga dari semuanya rekan..2. DPP-nya adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a.pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c.pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
d.pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. maaf rekan, saya masih belum begitu ngeh, hehe..
jadi maksudnya apabila kami langsung ditagih misalkan 100juta atas penyelenggaran acaranya tersebut ( sdh termasuk artis, akomodasi, management fee, dan sound sistem), berarti kami lgsg potong saja PPh-nya 2% dari total 100 juta??
Atau dalam tagihan, pembayaran jasa artisnya tidak dimasukan dalam nilai DPP, ajdi kami memotong penghasilan artis trsbt dg PPh psl 21??
Apakah mereka wajib menerbitkan faktur pajak atas jasa artis dan biaya2 lainnya yg tersebut diatas??
- Originaly posted by ariss:
manajement si artis mengatakan bahwa kami akan dikenakan ppn, dalam hal ini berarti mereka harus menerbitkan faktur pajak kan??
artinnya juga si managemen ini harus PKP.
Originaly posted by ariss:berapa besar pph yg harus kami potong atas jasa tersebut??
Originaly posted by rheza:pph 23, dapat dimasukkan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, sebesar 2%..
sependapat
- Originaly posted by ariss:
jadi untuk jasa artisnya juga lgsg include semua dipotong 2 % ya??
tagihan ini dibuat kan oleh si manajemen artis…jadi kena pph pasal 23 dengan tarif 2%…dan termasuk didalamnnya fee artis tsb
CMIIW
Originaly posted by ariss:ada yg bilang masukin ke PPh psal 21, untuk tenaga kerja lepas.
dalam hal rekan langsung membyar honor kepada artis tanpa ada sangkut paut apa2 ama managemen…
ooo…gitu..
ok deh..
tq ya rekan rewa dan rheza..:)