Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh UMKM PP 23 dan PPh 23
Halo rekan pajak semua, aku awam tentang perpajakan. Aku mau tanya, untuk perusahaan yang udah pake PP 23, tapi beberapa transaksi udah terlanjut dipotong pakai PPh 23 itu bagaimana ya? Apa dibiarkan aja atau gimana? dan misal dibiarin sebagai ganti tarif yang PP 23 itu, pelaporan SPTnya bagaimana? Terima kasih semuaa
sebaiknya minta pemotong PPh pasal 23 untuk mebatalkan dan diganti dengan pemotongan PP 23 UMKM . Kalau tidak, memang akan rancu jadinya, meskipun Fiskus mungkin jug atidak beitu peduli toh anda istilah bayar pajak 2x atas objek yang sama. Atau bisa juga anda klaim restitusi di SPT Tahunan atas Kredit PPh Pasal 23 itu (tentu akan merepotkan anda karena harus melalui mekanisme pemeriksaan, dimana bahaya kalau ternyata bisnis anda tidak 100% objek pph final seusai syarat PP23)
kalau minta pemindahanbukuan gimana ya?
tapi memang bisa dibatalkan ya?