Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh UMKM PP 23 dan PPh 23

  • PPh UMKM PP 23 dan PPh 23

     lala updated 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • lala

    Member
    7 October 2024 at 8:06 pm

    Halo rekan pajak semua, aku awam tentang perpajakan. Aku mau tanya, untuk perusahaan yang udah pake PP 23, tapi beberapa transaksi udah terlanjut dipotong pakai PPh 23 itu bagaimana ya? Apa dibiarkan aja atau gimana? dan misal dibiarin sebagai ganti tarif yang PP 23 itu, pelaporan SPTnya bagaimana? Terima kasih semuaa

  • Johnson

    Member
    8 October 2024 at 1:11 am

    sebaiknya minta pemotong PPh pasal 23 untuk mebatalkan dan diganti dengan pemotongan PP 23 UMKM . Kalau tidak, memang akan rancu jadinya, meskipun Fiskus mungkin jug atidak beitu peduli toh anda istilah bayar pajak 2x atas objek yang sama. Atau bisa juga anda klaim restitusi di SPT Tahunan atas Kredit PPh Pasal 23 itu (tentu akan merepotkan anda karena harus melalui mekanisme pemeriksaan, dimana bahaya kalau ternyata bisnis anda tidak 100% objek pph final seusai syarat PP23)

    • lala

      Member
      8 October 2024 at 11:32 am

      kalau minta pemindahanbukuan gimana ya?

  • lala

    Member
    8 October 2024 at 11:16 am

    tapi memang bisa dibatalkan ya?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now