Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH terutang utk perusahaan dengan omset dari >4.8M menjadi <4.8M

  • PPH terutang utk perusahaan dengan omset dari >4.8M menjadi <4.8M

     Lb 2405 updated 6 months, 2 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • Lb 2405

    Member
    12 October 2023 at 9:02 am

    halo teman teman

    maaf mau bertanya,,,

    PT X tahun 2018-2019 omset diatas 4.8M sehingga perhitungan pph terutang dihitung dengan cara:

    ‘>> (( 50% X 25% ) X PKP Fasilitas) + ((25% X PKP Non fasilitas))

    Nah tahun 2020 omset turun jadi 3.3M; tapi 21 dan 22 omset kembali >4.8M

    yg mnjadi pertanyaan utk perhitungan omset tahun 2020 kita tetap memakai perhitungan tarif >4.8M dengan alasan:

    Untuk cara hitung pajak penghasilan perusahaan, pemerintah memberikan regulasi pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

    Regulasi ini menyebutkan bahwa perhitungan pajak penghasilan satu perusahaan, pada besaran omzet kategori kedua, harus memperhatikan peredaran usaha bruto tahun pajak sebelumnya.

    apakah perhitungan ini dapat diterima?

    Atau harus menggunakan perhitungan

    >>=50% X 20% X PKP

    Terimakasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now