Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh terutang Tidak bisa dikurangi PPh yang sudah dipotong masa sebelumnya
PPh terutang Tidak bisa dikurangi PPh yang sudah dipotong masa sebelumnya
Viewing 1 of 1 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.