Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh terkait pembelian bahan bakar dgn pertamina
PPh terkait pembelian bahan bakar dgn pertamina
dear para guru…
PT.ABC (Produksi ember) akan membeli bahan bakar kepada pertamina(BUMN/bendaharawan pemerintah) sebagai bahan bakar mesin2 produksi pajak-pajak apa saja yg perlu diperhatikan…?
mohon bantuannya ?
Sepanjang pengetahuan saya dalam praktek bisnis umum di Jakarta, biasanya konsumen membeli dari agen atau penyalur, bukan ke Pertamina langsung dan karena BBM yg dijual bukan yg bersubsidi lagi sehingga mekanisme harga mengikuti mekanisme pasar dimana Agen /penyalur ini bebas menentukan marjin dari BBM yang dijualnya kepada konsumen. Jika situasinya seperti ini, maka pajaknya (ke konsumen) hanya PPN. Tidak ada Pasal 22. Pasal 22-nya telah berlangsung ketika pertamina sebagai produser menjual ke agen.
Silahkan baca PMK 154/PMK.03/2010.
terima kasih rekan maruli u/ tanggapanya…
setelah sekilas membaca, di passal 9 (PMK 154/PMK.03/2010) :
a. Penyalur(agen) PPH 22 bersifat final
b. bukan Penyalur(agen) PPH 22 bersifat tidak finalatas transaksi tsb dipungut PPh 22… u/ point b. PT.ABC (end user) tidak bisa beli dipertamina, tpi beli melalui agen yg tidak dipungut PPh 22 ??
mohon pencerahannya……
Sederhananya sepanjang anda tidak terima bukti pemungutan pasal 22 dari produser (misalnya Pertamina) atau Importir BBM karena Anda tidak membeli langsung kepada pihak terkait, maka sulit dikatakan Anda memiliki hak dan kewajiban terkait pelaksanaan Pasal 22.
Untuk kasus yang bukan penyalur, misal pengisian avtur kpd pesawat terbang.
Oh ya jika volume pembelian Anda minimal 5000 liter, saya sarankan beli kepada agen/penyalur resmi Pertamina. Silahkan cek di situs resmi pertamina untuk daftarnya. Biasanya lebih murah karena baru melewati satu mata rantai distribusi, terus coba aja bandingin harga antar agen resmi itu, cari yg paling menguntungkan.
Mudah2an membantu….