Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPh terhutang pada E-SPT 1771

  • PPh terhutang pada E-SPT 1771

     w2nz1976 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • biepie

    Member
    26 April 2010 at 3:08 pm
  • biepie

    Member
    26 April 2010 at 3:08 pm

    Ortaxers,

    Tanya dong, ESPT 1771 , untuk Induk angka 4nya ( PPh terhutang ) saya termasuk kriteria C. ( PAsal 31 E ayat 1) , tapi setelah di centangin, Rumusnya nga jalan, angkanya tetep pada rumusan a atau b.
    gimana ya, ada yang pernah bgini nga ? solusinya bgimana ya??

    Tq…

  • dedhe

    Member
    26 April 2010 at 3:21 pm

    Setahu saya itu otomatis deh

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 3:24 pm
    Originaly posted by biepie:

    Tanya dong, ESPT 1771 , untuk Induk angka 4nya ( PPh terhutang ) saya termasuk kriteria C. ( PAsal 31 E ayat 1) , tapi setelah di centangin, Rumusnya nga jalan, angkanya tetep pada rumusan a atau b.
    gimana ya, ada yang pernah bgini nga ? solusinya bgimana ya??

    cek lagi deh peredaran brutonya.
    ulangi lagi prosesnya

    Salam

  • du8ck

    Member
    27 April 2010 at 4:35 pm

    eSPT tersebut sudah di Patch ke Versi Terbaru???

  • w2nz1976

    Member
    28 April 2010 at 6:30 am
    Originaly posted by biepie:

    Tanya dong, ESPT 1771 , untuk Induk angka 4nya ( PPh terhutang ) saya termasuk kriteria C. ( PAsal 31 E ayat 1) , tapi setelah di centangin, Rumusnya nga jalan, angkanya tetep pada rumusan a atau b.

    Itu karena Regional Setting belum diatur dengan benar.
    1. Set regional setting ke Indonesian
    2. Cek Decimal Symbol. Harus tanda "," (koma)
    3. Cek Digit grouping. Harus tanda "." (titik)

    Semoga membantu..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now