Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh terhutang pada E-SPT 1771
PPh terhutang pada E-SPT 1771
Ortaxers,
Tanya dong, ESPT 1771 , untuk Induk angka 4nya ( PPh terhutang ) saya termasuk kriteria C. ( PAsal 31 E ayat 1) , tapi setelah di centangin, Rumusnya nga jalan, angkanya tetep pada rumusan a atau b.
gimana ya, ada yang pernah bgini nga ? solusinya bgimana ya??Tq…
Setahu saya itu otomatis deh
- Originaly posted by biepie:
Tanya dong, ESPT 1771 , untuk Induk angka 4nya ( PPh terhutang ) saya termasuk kriteria C. ( PAsal 31 E ayat 1) , tapi setelah di centangin, Rumusnya nga jalan, angkanya tetep pada rumusan a atau b.
gimana ya, ada yang pernah bgini nga ? solusinya bgimana ya??cek lagi deh peredaran brutonya.
ulangi lagi prosesnyaSalam
eSPT tersebut sudah di Patch ke Versi Terbaru???
- Originaly posted by biepie:
Tanya dong, ESPT 1771 , untuk Induk angka 4nya ( PPh terhutang ) saya termasuk kriteria C. ( PAsal 31 E ayat 1) , tapi setelah di centangin, Rumusnya nga jalan, angkanya tetep pada rumusan a atau b.
Itu karena Regional Setting belum diatur dengan benar.
1. Set regional setting ke Indonesian
2. Cek Decimal Symbol. Harus tanda "," (koma)
3. Cek Digit grouping. Harus tanda "." (titik)Semoga membantu..