Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph tahunan pribadi, pegawai dan pekerjaan bebas
Tagged: PPh21
Pph tahunan pribadi, pegawai dan pekerjaan bebas
Izin bertanya, sy saat ini bekerja sebagai pegawai tetap di PT X, tahun ini kebetulan mendapatkan pekerjaan jasa konsultan dari Proyek Y di PT Y, Pertanyaannya:
1. bagaimana pelaporan dan pembayaran Pph 21 untuk proyek Y?
2. bagaimana pelaporan untuk Pph 21 tahunan pribadi sy?Mohon bantuan dari rekan-rekan atas pertanyaan sy
1. Dipotong PPh 21 jasa tenaga ahli oleh PT. Y
2. Melaporkan SPT PPh 21 orang pribadi status bukan dari 1 pemberi kerja / melakukan pekerjaan bebas yang kemungkinannya akan kurang bayar.
klo dari PT Y, sy dianggap vendor perorangan, apakah itu tetap termasuk Pph 21 jasa tenaga ahli y pak wverdi?
Justru karena dianggap vendor perorangan maka jadi PPh 21 tenaga ahli orang pribadi. Kalau lewat supplier badan maka jadi PPh 23 rekan Aditya
terima kasih rekan wverdi