Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH TAHUNAN
Dear Rekan Ortax
Saya bekerja sejak bulan juli 2015, untuk perhitungan pph tahunan pribadinya bagaimana rekan karna tidak satu tahun full saya bekerja.
Mohon pencerahannyaTerimakasih
- Originaly posted by dimasalief111:
Saya bekerja sejak bulan juli 2015,
Disetahunkan=dikalikan 6bulan
pengisiannya tinggal lihat bagian 1721 a1 saja kan yah ?
- Originaly posted by dimasalief111:
pengisiannya tinggal lihat bagian 1721 a1 saja kan yah
betul
Viewing 1 - 5 of 5 replies