Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Tahunan 21 Orang pribadi
PPH Tahunan 21 Orang pribadi
Dear rekan ortax,
jika ada orang pribadi yg bekerja pada sebuah perusahaan dan mempunyai suatu usaha bebas…
apakah untuk tahun 2009 perlu menyampaikan spt tahunan pph 21 ?perlu
pake form 1721 itu ya ?
untuk tahun 2009 spt tahunan pph 21 kan ditiadakan apakah itu berlaku hanya untuk badan saja ?
Form 1770 yg harus dilaporkan.
lampiran datanya menggunakan form 1721 dari pemberi kerja.
spt tahunan yg dimaksud memang hanya utk badan saja.salam.
Viewing 1 - 5 of 5 replies