Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Sosialisasi Covid19 oleh Dokter
PPh Sosialisasi Covid19 oleh Dokter
Rekan,
jika Sosialisasi Covid19 oleh seorang dokter kepada karyawan di perusahaan. Tagihan masuk atas nama dokter tersebut apakah dipotong pph 21 atau mendapatkan fasilitas pembebasan ya?
Jika mendapatkan fasilitas prosedurnya seperti apa?
apakah sosiliasi covid 19 termasuk objek pajak rekan? setau saya tidak, jadi tidak perlu dikenakan pajak
Kalau menurut pendapat saya, dipotong PPh 21 atas tenaga ahli non pegawai. Dengan DPP= 50%XBrutoxtarif PPh Pasal 17
Viewing 1 - 3 of 3 replies