Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh shipping line
Rekan,
Mohon infonya nih, untuk perusahaan pelayaran (shipping line) apa benar dari rincian tagihan mereka sudah tidak bisa kita potong PPh 23 lagi ya? kalo iya atas dasar apa ya, apakah karena perpajakan mereka sudah dikenakan PPh Final 1% / diatur dalam PPh pasal 15 ?
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ( Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan)…….begitu bunyi peraturannya, kk senior
Rekan ,
coba saya tambahkan, alasan shipping line bahwa rincian tagihan merka sudah dikenakan pph 15 ada di KMK 416/KMK.04/1996 (local) & 417/KMK.04/1996 (asing). Disana terdapat kata2 nilai bruto "semua imbalan/penggantian atas pengangkutan". Begitu kira-kira rekan.