• PPh sewa ruko

     dharmawan a updated 5 years, 10 months ago 3 Members · 14 Posts
  • hendrioye

    Member
    21 May 2018 at 11:22 am

    Salam sejahtera,

    Minta bantuannya, saya punya kasus seperti ini:
    – Perusahaan baru beridiri, NPWP perusahaan terbit tahun 2017 sebut saja PT. A
    – Sewa ruko dibayar tahun 2016 oleh pribadi untuk digunakan perusahaan
    – Orang pribadi membayar sewa ruko berikut pph pasal 4 ayat (2) kepada pemilik ruko, sebut saja PT. X
    – PT. X telah membayar dan menyetor pph tersebut atas nama PT. mengingat pada waktu itu NPWP PT. A selaku penyewa belum ada
    – PT. A membebankan pembayaran sewa pada laporan keuangan tahun 2017, SPT Badan telah dilaporkan

    Konfirmasi dari KPP PT. A
    – Jika ada biaya sewa maka PT. A harus membayar pph sewa jika tidak, maka biaya sewa akan dikoreksi.
    – PT. X yang telah membayarkan pph sewa mesti melakukan pbk sehingga pelaporan pph menjadi atas nama PT. A

    Konfirmasi dari PT X
    – PT. X tidak bisa melakukan pbk karena sudah dilaporkan dalam laporan SPT tahun 2017 sebagai biaya dan biaya tersebut dikoreksi fiskal.

    Apa yang seharusnya dilakukan PT. A? jika biaya sewa dalam laporan keuangan PT A dikoreksi fiskal berarti ada penambahan laba dan efek seterusnya.
    Mohon pendapatnya

    Salam

  • hendrioye

    Member
    21 May 2018 at 11:22 am
  • abrahamchandra

    Member
    21 May 2018 at 11:29 am

    PT A memang tidak boleh membebankan sewa tersebut, karena sejatinya yang bayar sewa si OP, otomatis akan berpotensi menambah laba fiskal dan menambah PPh yang terutang.

  • hendrioye

    Member
    21 May 2018 at 11:41 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    PT A memang tidak boleh membebankan sewa tersebut

    sangat dimengerti, adakah cara supaya PT. A dapat membebankan sewa tersebut?

  • abrahamchandra

    Member
    21 May 2018 at 1:22 pm

    menurut saya sih ga ada, karena memang transaksinya sebelum PT A itu ada.. mungkin rekan yang lain bisa kasih solusi??

  • dharmawan a

    Member
    22 May 2018 at 9:30 am
    Originaly posted by hendrioye:

    sangat dimengerti, adakah cara supaya PT. A dapat membebankan sewa tersebut?

    Originaly posted by hendrioye:

    – Orang pribadi yg membayar sewa ruko

    membuat perjanjian sewa kpd PT. A.
    PT. A wajib memungut PPh Ps. 4 (2) atas sewa tersebut sebesar 10 % (lebih hematkah dibanding dgn tarif PPh Badan ?)

  • abrahamchandra

    Member
    22 May 2018 at 9:38 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    membuat perjanjian sewa kpd PT. A.

    ini legal atau ilegal nih?? back date dong perjanjiannya?? hahahaha

  • dharmawan a

    Member
    22 May 2018 at 9:49 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ini legal atau ilegal nih?? back date dong perjanjiannya?? hahahaha

    Perjanjian sewa di bawah tangan pak……..hehehe.
    Memang untuk perjanjian sewa tanah dan/atau bangunan harus di notaris rekan abraham ?

  • abrahamchandra

    Member
    22 May 2018 at 9:54 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Perjanjian sewa di bawah tangan pak……..hehehe.
    Memang untuk perjanjian sewa tanah dan/atau bangunan harus di notaris rekan abraham ?

    ya memang tidak sih.. di notarispun bisa backdate asal msh tersedia nomor aja sih.. hahaha cuma kembali lagi ke hati nurani, tetap saja backdate itu salah #soksuci hahahaha

  • dharmawan a

    Member
    22 May 2018 at 10:07 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya memang tidak sih.. di notarispun bisa backdate asal msh tersedia nomor aja sih.. hahaha cuma kembali lagi ke hati nurani, tetap saja backdate itu salah #soksuci hahahaha

    Backdate dibalas kewajiban WHT nya juga backdate ……. PT.A harus melaporkan SPT PPh Ps. 4 (2) <penyewa = setor sendiri> sesuai dgn masa sewa dibayar/diakui/dibebankan rekan 😀

  • hendrioye

    Member
    22 May 2018 at 10:41 am

    PT.

    Originaly posted by dharmawan a:

    PT. A wajib memungut PPh Ps. 4 (2) atas sewa tersebut sebesar 10 % (lebih hematkah dibanding dgn tarif PPh Badan ?)

    jika sewa 200 juta, maka jadinya adalah:
    – tetap jadi beban sewa, pajaknya adalah 10% x 200 juta = 20.000.000
    – jika beban sewa dikoreksi, maka pph : 25% x 200 juta = 50.000.000

    info dari PT. X, pph yang telah disetorkan sendiri tahun 2017 tidak bisa di pbk, benarkah?

  • dharmawan a

    Member
    22 May 2018 at 11:03 am
    Originaly posted by hendrioye:

    info dari PT. X, pph yang telah disetorkan sendiri tahun 2017 tidak bisa di pbk, benarkah?

    Memang ingin di Pbk ke jenis pajak mana rekan ?
    PT. X dalam hal ini menyetorkan sendiri pendapatan sewanya (karena penyewa adalah orang pribadi dan tidak mempunyai hak untuk memungut pph sewa)

    Originaly posted by hendrioye:

    Konfirmasi dari PT X
    – PT. X tidak bisa melakukan pbk karena sudah dilaporkan dalam laporan SPT tahun 2017 sebagai biaya dan biaya tersebut dikoreksi fiskal.

    bukan biaya, tetapi penghasilan

  • abrahamchandra

    Member
    22 May 2018 at 12:39 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Memang ingin di Pbk ke jenis pajak mana rekan ?

    maksudnya dia bukan di PBK ke masa pajak, tapi PBK atas NPWP dan Nama penyetor

  • dharmawan a

    Member
    22 May 2018 at 1:42 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    maksudnya dia bukan di PBK ke masa pajak, tapi PBK atas NPWP dan Nama penyetor

    SPT masa sudah dilaporkan, apa bisa rekan? Kecuali SPT masa belum dilaporkan/

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now