Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh sewa kendaraan
PPh sewa kendaraan
Dear Rekan ORTAX,
Mau tanya kalau perusahaan sewa kendaraan ke orang pribadi apakah dikenakan pajak sewa ? Klo iya berapa % pajak nya.
Apakah sewa kendaraan roda 2 (motor) juga dikenakan pajak ?
Mohon pencerahan nyaterima kasih
- Originaly posted by apbhintari:
apakah dikenakan pajak sewa
Pajak sehubungan dengan penggunaan harta lebih tepatnya.
Originaly posted by apbhintari:Klo iya berapa % pajak nya.
2% – PPh Pasal 23
Originaly posted by apbhintari:Apakah sewa kendaraan roda 2 (motor) juga dikenakan pajak ?
betul.
Originaly posted by apbhintari:Mohon pencerahan nya
Sudah cerah, gak usah lagi mohon2 dicerahkan.
Salam
- Originaly posted by apbhintari:
sewa kendaraan ke orang pribadi apakah dikenakan pajak sewa ?
potong pph23 atas sewa
Selamat siang…
boleh tau kah, peraturan nomor berapa ya yg mengatur pph pasal 23 atas sewa kendaraan (angkutan darat)?
karena yang saya cari dan dapat info peraturannya adalah PER 70/PJ/2007, dan itu ternyata sudah tidak berlaku lagi.
Terima kasih banyak atas bantuannya.- Originaly posted by verkaufan:
boleh tau kah, peraturan nomor berapa ya yg mengatur pph pasal 23 atas sewa kendaraan (angkutan darat)?
baca uu pph aja bos yang pasal 23
salam