Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph sewa bangungan
pph sewa bangungan
dear rekan ortax,
misalnya perusahaan sewa gedung ke orang pribadi yang bukan PKP
apakah perusahaan memotong pph pasal 4 sebesar 10 % ?
untuk setiap pemotongan pph 23 dan pasal 4 apakah harus ada faktur pajaknya ?thx
misalnya perusahaan sewa gedung ke orang pribadi yang bukan PKP
apakah perusahaan memotong pph pasal 4 sebesar 10 % ?
Apakah maksudnya perusahaan menyewakan gedung kepada OP yang bukan PKP?
Atau perusahaan sewa gedung dari OP yang bukan PKP?
Untuk maksud yang pertama, Perusahaan selain harus setor sendiri PPh psl 4(2) juga harus pungut PPN (asumsi perusahaan sudah PKP). Sedangkan untuk maksud yang kedua Perusahaan hanya Pungut dan setor PPh psl 4 ayat (2) dari OP yang belum PKP.untuk setiap pemotongan pph 23 dan pasal 4 apakah harus ada faktur pajaknya ?
Tidak harus, kareba apabila si Penerima penghasilan belum PKP maka tidak boleh membuat Faktur Pajak.baik ke orang pribadi maupun badan,perusahaan bertindak sbg pemotong jd berkewajiban u/ pemotong PPh Ps 4 ayat 2, normalnya klo dtg dari PKP Harus menerbitkan FPSTD, karena selain untuk penagihan juga untuk pengkreditan PPn sbg FP. Masukan, … ut OP ga usah yg penting bisa buktiin klo kit udah byr ke dia ….
Potong dah Pungut..
Pph 23 / 4(2) sifatnya potong penghasilan, tidak peduli apakah pihak lain itu PKP atau tidak. Jika merupakan objek pemotongan, ada kewajiban untuk malukakan pemotongan..
PPN sifatnya pungut, atas penyerahan BKP/JKP, atau ada konsumsi BKP/JKP didaerah pabean pungut PPN oleh perusahaan yg sudah dikukuhkan menjadi PKP dengan bukti pungut faktur pajak..
Semoga membantu dan mohon koreksi…setipa objek PPh 23 atau 4 ayat 2 wajib dipotong pajak karena yang terutang objeknya. untuk bukti potong harus dibuat tapi klo orang tersebut tidak mempunyai NPWP tidak usah juga tidak apa-apa.