• pph sewa bangungan

  • kacang

    Member
    15 February 2010 at 8:52 am

    dear rekan ortax,

    misalnya perusahaan sewa gedung ke orang pribadi yang bukan PKP
    apakah perusahaan memotong pph pasal 4 sebesar 10 % ?
    untuk setiap pemotongan pph 23 dan pasal 4 apakah harus ada faktur pajaknya ?

    thx

  • kacang

    Member
    15 February 2010 at 8:52 am
  • japwillie

    Member
    15 February 2010 at 10:12 am

    misalnya perusahaan sewa gedung ke orang pribadi yang bukan PKP
    apakah perusahaan memotong pph pasal 4 sebesar 10 % ?

    Apakah maksudnya perusahaan menyewakan gedung kepada OP yang bukan PKP?
    Atau perusahaan sewa gedung dari OP yang bukan PKP?
    Untuk maksud yang pertama, Perusahaan selain harus setor sendiri PPh psl 4(2) juga harus pungut PPN (asumsi perusahaan sudah PKP). Sedangkan untuk maksud yang kedua Perusahaan hanya Pungut dan setor PPh psl 4 ayat (2) dari OP yang belum PKP.

    untuk setiap pemotongan pph 23 dan pasal 4 apakah harus ada faktur pajaknya ?
    Tidak harus, kareba apabila si Penerima penghasilan belum PKP maka tidak boleh membuat Faktur Pajak.

  • roniaffa

    Member
    15 February 2010 at 10:13 am

    baik ke orang pribadi maupun badan,perusahaan bertindak sbg pemotong jd berkewajiban u/ pemotong PPh Ps 4 ayat 2, normalnya klo dtg dari PKP Harus menerbitkan FPSTD, karena selain untuk penagihan juga untuk pengkreditan PPn sbg FP. Masukan, … ut OP ga usah yg penting bisa buktiin klo kit udah byr ke dia ….

  • POERBA

    Member
    15 February 2010 at 10:46 am

    Potong dah Pungut..
    Pph 23 / 4(2) sifatnya potong penghasilan, tidak peduli apakah pihak lain itu PKP atau tidak. Jika merupakan objek pemotongan, ada kewajiban untuk malukakan pemotongan..
    PPN sifatnya pungut, atas penyerahan BKP/JKP, atau ada konsumsi BKP/JKP didaerah pabean pungut PPN oleh perusahaan yg sudah dikukuhkan menjadi PKP dengan bukti pungut faktur pajak..
    Semoga membantu dan mohon koreksi…

  • rendi

    Member
    15 February 2010 at 11:26 am

    setipa objek PPh 23 atau 4 ayat 2 wajib dipotong pajak karena yang terutang objeknya. untuk bukti potong harus dibuat tapi klo orang tersebut tidak mempunyai NPWP tidak usah juga tidak apa-apa.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now