Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Sewa
Dear Rekan
Saya mengalami sedikit masalah. ada kasus dimana perusahaan saya bekerja menyewa tempat untuk outlet, tetapi dari outlet itu kita menyewakan tempat lagi untuk perusahaan lain.
Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.Mohon bantuannya
Regards
Dear Rekan
Saya mengalami sedikit masalah. ada kasus dimana perusahaan saya bekerja menyewa tempat untuk outlet, tetapi dari outlet itu kita menyewakan tempat lagi untuk perusahaan lain.
Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.Mohon bantuannya
Regards
Dear Rekan
Saya mengalami sedikit masalah. ada kasus dimana perusahaan saya bekerja menyewa tempat untuk outlet, tetapi dari outlet itu kita menyewakan tempat lagi untuk perusahaan lain.
Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.Mohon bantuannya
Regards
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
- Originaly posted by Rais290:
Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.
Mohon bantuannya
Regards
outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
Originaly posted by Jack88:Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
- Originaly posted by Rais290:
Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.
Mohon bantuannya
Regards
outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
Originaly posted by Jack88:Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
- Originaly posted by Rais290:
Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.
Mohon bantuannya
Regards
outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
Originaly posted by Jack88:Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
- Originaly posted by priadiar4:
outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
Originaly posted by Jack88:
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23trims rekan2 atas bantuannya
- Originaly posted by priadiar4:
outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
Originaly posted by Jack88:
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23trims rekan2 atas bantuannya
- Originaly posted by priadiar4:
outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
Originaly posted by Jack88:
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23trims rekan2 atas bantuannya
- Originaly posted by Jack88:
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
Good Answer…..
Salam manis,
- Originaly posted by Jack88:
Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23
Good Answer…..
Salam manis,