• PPh Sewa

     alberth updated 10 years ago 5 Members · 19 Posts
  • Rais290

    Member
    3 April 2014 at 11:38 am

    Dear Rekan

    Saya mengalami sedikit masalah. ada kasus dimana perusahaan saya bekerja menyewa tempat untuk outlet, tetapi dari outlet itu kita menyewakan tempat lagi untuk perusahaan lain.
    Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.

    Mohon bantuannya

    Regards

  • Rais290

    Member
    3 April 2014 at 11:38 am

    Dear Rekan

    Saya mengalami sedikit masalah. ada kasus dimana perusahaan saya bekerja menyewa tempat untuk outlet, tetapi dari outlet itu kita menyewakan tempat lagi untuk perusahaan lain.
    Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.

    Mohon bantuannya

    Regards

  • Rais290

    Member
    3 April 2014 at 11:38 am
  • Rais290

    Member
    3 April 2014 at 11:38 am

    Dear Rekan

    Saya mengalami sedikit masalah. ada kasus dimana perusahaan saya bekerja menyewa tempat untuk outlet, tetapi dari outlet itu kita menyewakan tempat lagi untuk perusahaan lain.
    Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.

    Mohon bantuannya

    Regards

  • Jack88

    Member
    3 April 2014 at 11:56 am

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

  • Jack88

    Member
    3 April 2014 at 11:56 am

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

  • Jack88

    Member
    3 April 2014 at 11:56 am

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 12:44 pm
    Originaly posted by Rais290:

    Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.

    Mohon bantuannya

    Regards

    outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini

    Originaly posted by Jack88:

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 12:44 pm
    Originaly posted by Rais290:

    Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.

    Mohon bantuannya

    Regards

    outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini

    Originaly posted by Jack88:

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 12:44 pm
    Originaly posted by Rais290:

    Pertanyaannya adalah perusahaan saya akan dipotong PPh pasal berapa? karena di PPh 23 terdapat juga penghasilan atas sewa penggunaan harta.

    Mohon bantuannya

    Regards

    outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini

    Originaly posted by Jack88:

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

  • Rais290

    Member
    3 April 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
    Originaly posted by Jack88:
    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

    trims rekan2 atas bantuannya

  • Rais290

    Member
    3 April 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
    Originaly posted by Jack88:
    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

    trims rekan2 atas bantuannya

  • Rais290

    Member
    3 April 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    outlet cenderung ke penyewaan tanah dan/atau bangunan, jadi setuju ini
    Originaly posted by Jack88:
    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

    trims rekan2 atas bantuannya

  • Zullyanto

    Member
    3 April 2014 at 1:04 pm
    Originaly posted by Jack88:

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

    Good Answer…..

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    3 April 2014 at 1:04 pm
    Originaly posted by Jack88:

    Kalau outlet itu di kenakan PPH pasal 4 ayat 2 10%, bukan PPH 23

    Good Answer…..

    Salam manis,

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now