Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan
pph sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan
kepada rekan2 sekalian….mohon petunjuknya bagaimana perhitungannya jika pph (pasal 23 atau pasal 25) dijadikan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan? karena perhitungan kami lebih bayar maka kami rencana akan mengkreditkan sebagian dari kredit pajak pph 23 / pph 25 (salah satu) supaya jadi tidak lebih bayar. masuknya ke beban usaha atau beban di luar usaha yah?
Terimakasih..
pph 23 dan 25 tidak bisa dibiayakan rekan
mohon koreksinya
salam- Originaly posted by mitrapangan:
masuknya ke beban usaha atau beban di luar usaha yah?
PPh apabila diakui sebagai beban akan di koreksi rekan…
dan tetap saja pph nya akan jadi lebih bayar dari pada membiayakan kredit pajak,,
mending rekan koreksi biaya biaya yang grey areasalam
- Originaly posted by oktaviandri:
PPh apabila diakui sebagai beban akan di koreksi rekan…
dan tetap saja pph nya akan jadi lebih bayarbegitu yah…jadi bagaimana ya supaya tidak lebih bayar? saya juga pernah baca di forum bahwa pph 25 dpt dibiayakan untuk spt tahunan di tahun berikutnya (misal : angsuran pph 25 tahun 2010 sebagian dibiayakan untuk spt tahunan pph badan 2011), apa benar bisa seperti itu?
- Originaly posted by mitrapangan:
bagaimana perhitungannya jika pph (pasal 23 atau pasal 25) dijadikan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan?
Tidak bisa dijadikan BIAYA
Dasar hukumnya :
Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.Jadi, Pajak yang menjadi Biaya :
PBB, BM, Pajak Hotel & Restoran.Salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
dari pada membiayakan kredit pajak,,
mending rekan koreksi biaya biaya yang grey areasependapat
Salam
terima kasih rekan2 semua untuk sarannya…satu lagi pertanyaan saya (maaf bawel, msh newbie..hehe) apakah boleh bukti potong pph 23 yang saya terima dari customer tidak saya kreditkan seluruhnya…
terimakasih..
ga rugi tuh bozz?
- Originaly posted by mitrapangan:
terima kasih rekan2 semua untuk sarannya…satu lagi pertanyaan saya (maaf bawel, msh newbie..hehe) apakah boleh bukti potong pph 23 yang saya terima dari customer tidak saya kreditkan seluruhnya…
terimakasih..
ada apa?
Salam
- Originaly posted by mitrapangan:
apakah boleh bukti potong pph 23 yang saya terima dari customer tidak saya kreditkan seluruhnya…
pastinya enggak bisa soalnya bukti potongya kan udah dilaporin di SPT Masa terus ada dua pihak yang terlibat produsen dan customer, terus KPP pasti ada arsipnya yang didapat dari laporan SPT Masa Psl 23 dari Customer. terus yamh pasti rugi pph spl 23 tidak diperhitungkan.
Hihihi, mendingan Koreksi Fiskal Positif atas biaya – biaya diteliti kembali….. Siapa tahu, ada biaya yang seharusnya tdk menjadi biaya menurut pajak…….. Salam
Dari sisi akunting bgm? Boleh ya?
Menurut pajak, seperti rekan2 sebelumnya di thread yg lain, saya setuju, yaitu, diperaturan/uu pph menggunakan kata "dapat dikreditkan". Jadi terserah mau dikreditkan atau mau "disumbangkan".
Saya belum menemukan aturan yg mewajibkan dikreditkan.Namun, apakah ini dpt terhindar dr pemeriksaan?
Menurut saya, bisa namun jgk pendek.
Mohon dikoreksi.
Salam- Originaly posted by edisuryadi2:
Hihihi, mendingan Koreksi Fiskal Positif atas biaya – biaya diteliti kembali….. Siapa tahu, ada biaya yang seharusnya tdk menjadi biaya menurut pajak…….. Salam
lebih sependapat dgn rekan edisuryadi