Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan

  • pph sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan

  • mitrapangan

    Member
    2 March 2011 at 2:25 pm
  • mitrapangan

    Member
    2 March 2011 at 2:25 pm

    kepada rekan2 sekalian….mohon petunjuknya bagaimana perhitungannya jika pph (pasal 23 atau pasal 25) dijadikan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan? karena perhitungan kami lebih bayar maka kami rencana akan mengkreditkan sebagian dari kredit pajak pph 23 / pph 25 (salah satu) supaya jadi tidak lebih bayar. masuknya ke beban usaha atau beban di luar usaha yah?

    Terimakasih..

  • Habibah

    Member
    2 March 2011 at 2:28 pm

    pph 23 dan 25 tidak bisa dibiayakan rekan
    mohon koreksinya
    salam

  • oktaviandri

    Member
    2 March 2011 at 2:29 pm
    Originaly posted by mitrapangan:

    masuknya ke beban usaha atau beban di luar usaha yah?

    PPh apabila diakui sebagai beban akan di koreksi rekan…
    dan tetap saja pph nya akan jadi lebih bayar

  • johanwahyudi

    Member
    2 March 2011 at 2:33 pm

    dari pada membiayakan kredit pajak,,
    mending rekan koreksi biaya biaya yang grey area

    salam

  • mitrapangan

    Member
    2 March 2011 at 2:34 pm
    Originaly posted by oktaviandri:

    PPh apabila diakui sebagai beban akan di koreksi rekan…
    dan tetap saja pph nya akan jadi lebih bayar

    begitu yah…jadi bagaimana ya supaya tidak lebih bayar? saya juga pernah baca di forum bahwa pph 25 dpt dibiayakan untuk spt tahunan di tahun berikutnya (misal : angsuran pph 25 tahun 2010 sebagian dibiayakan untuk spt tahunan pph badan 2011), apa benar bisa seperti itu?

  • stif_male

    Member
    2 March 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by mitrapangan:

    bagaimana perhitungannya jika pph (pasal 23 atau pasal 25) dijadikan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan?

    Tidak bisa dijadikan BIAYA

    Dasar hukumnya :
    Penjelasan UU PPh 36/2008, Pasal 6 ayat 1 huruf a angka (9) :
    Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB), Bea meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

    Jadi, Pajak yang menjadi Biaya :
    PBB, BM, Pajak Hotel & Restoran.

    Salam

  • stif_male

    Member
    2 March 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    dari pada membiayakan kredit pajak,,
    mending rekan koreksi biaya biaya yang grey area

    sependapat

    Salam

  • mitrapangan

    Member
    2 March 2011 at 3:53 pm

    terima kasih rekan2 semua untuk sarannya…satu lagi pertanyaan saya (maaf bawel, msh newbie..hehe) apakah boleh bukti potong pph 23 yang saya terima dari customer tidak saya kreditkan seluruhnya…

    terimakasih..

  • pinal

    Member
    27 May 2011 at 8:43 am

    ga rugi tuh bozz?

  • Hanif

    Member
    27 May 2011 at 8:49 am
    Originaly posted by mitrapangan:

    terima kasih rekan2 semua untuk sarannya…satu lagi pertanyaan saya (maaf bawel, msh newbie..hehe) apakah boleh bukti potong pph 23 yang saya terima dari customer tidak saya kreditkan seluruhnya…

    terimakasih..

    ada apa?

    Salam

  • papawaqila

    Member
    27 May 2011 at 10:11 am
    Originaly posted by mitrapangan:

    apakah boleh bukti potong pph 23 yang saya terima dari customer tidak saya kreditkan seluruhnya…

    pastinya enggak bisa soalnya bukti potongya kan udah dilaporin di SPT Masa terus ada dua pihak yang terlibat produsen dan customer, terus KPP pasti ada arsipnya yang didapat dari laporan SPT Masa Psl 23 dari Customer. terus yamh pasti rugi pph spl 23 tidak diperhitungkan.

  • edisuryadi2

    Member
    27 May 2011 at 10:24 am

    Hihihi, mendingan Koreksi Fiskal Positif atas biaya – biaya diteliti kembali….. Siapa tahu, ada biaya yang seharusnya tdk menjadi biaya menurut pajak…….. Salam

  • Simonalim

    Member
    28 May 2011 at 1:34 am

    Dari sisi akunting bgm? Boleh ya?
    Menurut pajak, seperti rekan2 sebelumnya di thread yg lain, saya setuju, yaitu, diperaturan/uu pph menggunakan kata "dapat dikreditkan". Jadi terserah mau dikreditkan atau mau "disumbangkan".
    Saya belum menemukan aturan yg mewajibkan dikreditkan.

    Namun, apakah ini dpt terhindar dr pemeriksaan?
    Menurut saya, bisa namun jgk pendek.
    Mohon dikoreksi.
    Salam

  • memey

    Member
    28 May 2011 at 7:32 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Hihihi, mendingan Koreksi Fiskal Positif atas biaya – biaya diteliti kembali….. Siapa tahu, ada biaya yang seharusnya tdk menjadi biaya menurut pajak…….. Salam

    lebih sependapat dgn rekan edisuryadi

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now