Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Ruko dibebankan kepada pemilik ruko
Tagged: #pph
PPh Ruko dibebankan kepada pemilik ruko
Halo rekan Ortax.
Mohon pencerahannya :
Seorang pemilik CV dengan status PKP menjalankan usahanya di dalam ruko yang mana juga atas miliknya pribadi (pemilik CV dan ruko adalah orang yang sama), selain dikenakan PPh Badan atas pendapatan CV, apakah dikenakan juga PPh atas penggunaan ruko miliknya pribadi ? Adakah dasar hukumnya terkait pungutan pajak tersebut?
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Terima kasih
- This discussion was modified 3 weeks, 3 days ago by Graha Mitra Nusa.
Selama Ruko bukan atas nama CV & bukan termasuk dalam penyertaan modal oleh pemilik, maka terhitung sebagai Sewa.
Bisa saja dihiraukan tpi ribet penjelesannya klo sewaktu waktu didatangi Orang Pajak.
Viewing 1 - 2 of 2 replies