Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Rebate (Jasa)
PPh Rebate (Jasa)
Dear Rekan,
Pajak atas penghasilan rebate terkena tarif PPh.23 berapa persen? 2 atau 15 ? karena beberapa menganggap dikenakan 2% sebagai jasa manajemen atau perantara.
ilustrasi rebate tersebut seperti ini:
Perusahaan kami(asuransi) memasukan sejumlah dana ke manajer investasi. rebate dihitung berdasarkan persentase memasukan dana tersebut..semakin banyak dana disetorkan semakin banyak penghasilan atas rebate tersebut kami dapat.Saya beranggapan ini merupakan semacam penghargaan. bagaimana menurut rekan sekalian? adakah dasar hukum yang menguatkan argumen saya selain uu PPh pasal 23.
terimakasih dan salam
- Originaly posted by tanugroho471:
Perusahaan kami(asuransi) memasukan sejumlah dana ke manajer investasi. rebate dihitung berdasarkan persentase memasukan dana tersebut..semakin banyak dana disetorkan semakin banyak penghasilan atas rebate tersebut kami dapat.
kl saya pribadi menanggap ini kena yg 2% (jasa perantara) rekan karena dana yg dimasukkan tersebut merupakan dana milik nasabah yg menurut saya blm merupakan kepunyaan atau pendapatan dari perusahaan rekan (kl tidak salah krn ga terlalu ngerti pendapatan perusahaan asuransi)
Originaly posted by tanugroho471:Saya beranggapan ini merupakan semacam penghargaan
kl anggapan saya akan penghargaan sih biasanya diberikan karena keikutsertaan dalam suatu kegiatan
Rebate dianggap sebagai komisi, sehingga dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.
- Originaly posted by yuniffer:
Rebate dianggap sebagai komisi, sehingga dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.
komisi kok kena PPH 23 15% dasar hukumnya apa ya?
bukannnya yg kena 15% itu bunga, royalti, hadiah - Originaly posted by newbiepajak:
komisi kok kena PPH 23 15% dasar hukumnya apa ya?
PPh Pasal 23 (jika penerima adalah Badan).
Originaly posted by newbiepajak:bukannnya yg kena 15% itu bunga, royalti, hadiah
Hadiah dan penghargaan (termasuk didalamnya adalah komisi).
- Originaly posted by yuniffer:
Hadiah dan penghargaan (termasuk didalamnya adalah komisi).
boleh tau dasar hukumnya rekan?
Sorry, ralat. Ternyata masuk ke dalam PPh Pasal 23 atas jasa Manajemen (refer to Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.43/2006 dan Surat Direktur Pajak Nomor S-1045/PJ.313/2004)
- Originaly posted by yuniffer:
Sorry, ralat. Ternyata masuk ke dalam PPh Pasal 23 atas jasa Manajemen
Jasa Manajemen kalo penerima rebate jualin produknya si manajer investasi. nah ,ini nggak sama sekali masarin produk kok.
thanks