Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh psl 4(2) Final
rek listrik dkk harus ikut dipotong final sepanjang kontrak dan perjanjian serta kwintansinya tidak memisahkan antara rekening listrik dkk dengan biaya sewa.( sewa incl biaya ) tapi kalo memang invoicenya terpisah maka biaya listrik dkk tidak dikenakan pph final tapi hanya sekedar dianggap sebagai biaya biasa…
betul sekali rekan edi, yang jadi dasar bagi AR adalah pasal 1 diatas
Pasal 1Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
berdasarkan bunyi pasal 1 tersebut maka PPh Pasal 4 Ayat (2) dasarnya adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang…………baik perjanjiannya terpisah maupun tidak.
intinya adalah dari seluruh yang dibayar atau terutang oleh penyewa, ….. berarti termasuk b. listrik dllnya.salam
- Originaly posted by edisuryadi2:
termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat terpisah maupun disatukan dengan perjanjian persewaan yang ada.
thanks berat buat peraturannya pak edi..
kalo menurut saya, biaya perawatan, pemeliharaan, dan keamanan yang dibayarkan oleh si penyewa ini dapat dimasukkan sebagai pendapatan bagi yang menyewakan. sehingga biaya ini masuk menjadi elemen dalam pendapatan sewa yang dipotong pph pasal 4 ayat 2. nah, bagaimana dengan biaya listrik, air, yang dibayarkan oleh penyewa?? saya bependapat bahwa, yang menjadi obyek pph pasal 4 ayat 2 adalah segala macam penghasilan . dan biaya listrik dan air itu, sudah pasti bukan dianggap penghasilan oleh si yang menyewakan. mohon pendapatnya…. klo service charge itu maksudnya apa ya?
Sepanjang tidak ada Keterangan yang menyebutkan bahwa Listrik dan Air terpisah dari biaya Sewa Bangunan/Kios, maka Biaya Listrik dan Air menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan biaya sewa Bangunan, sehingga dikenakan PPh Final. Untuk Menghindari agar tidak dikenakan PPh Final maka tax planningnya adalah Buat Perjanjian yang mengatur jelas pemisahan Biaya Sewa Bangunan dan Biaya Listrik dan Air, dan tentunya perlu buat tagihan yang terpisah pula. Dengan demikian Biaya Listrik dan Air bukan menjadi objek Pajak Final.
AR akan mengenakan PPh Final sepanjang tidak ada keterangan seperti yang saya jelaskan diatas, tentunya kita bisa menyakinkan secara bukti bahwa itu memang terpisah, kalau tidak? ya ! ya relakan aja jadi Objek Final….
Thanks
setuju rekan bayem
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo service charge itu maksudnya apa ya?
Service charge", yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. "Service charge" dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.
Menurut Asosiasi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Indonesia, "Service Charge" pada umumnya terdiri dari komponen-komponen biaya yang besarnya adalah sebagai berikut :
– Biaya listrik untuk penerangan "public area" (di luar ruangan yang disewa), AC, Lift 55%
– Biaya air untuk "public area" (toilet umum) 5%
– Biaya pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin 5%
– Biaya kebersihan 10%
– Biaya karyawan (Satpam/Teknik/Kantor) 20%
– Biaya administrasi umum 5%
——–
JUMLAH = 100 - Originaly posted by bayem:
karena tagihannya dijadikan satu antara sewa dengan biaya listrik, maka masuk akal AR menuntut untuk memotong pph pasal 4 ayat2. untuk menghindarinya, mungkin tagihan atas sewa dan biaya listrik ini dipisahkan saja. karena sebenarnya biaya listrik, air dan lainnya itu bukan termasuk dalam biaya sewa dan bukan merupakan obyek pph pasal 4 ayat 2.
setuju
Menurut saya, sepanjang yang menyewakan dapat menunjukkan tagihan listrik dan air yang di bayarkan ke PLN (pihak ke-3), bagi yang menyewa tidak boleh memotong PPh pasal 4 ayat 2. (konsep reimburshment)
tapi jika tidak, penyewa berkewajiban memotong PPh 4 ayat 2 karena dengan asumsi adanya tambahan margin atas tagihan tersebut.
Dan juga, segala jasa/tagihan yang kenakan oleh perusahaan persewaan tanah dan/ bangunan merupakah objek PPh Final.mohon koreksinya..
Terima kasih.
Maaf, klo menurut saya itu obyek ps 23 bukan final & tagihan air & Listriknya sesuai dengan tagihan PDAM & PLN / tdk ? bila tdk ditagihan itu ada perhitungan adm/charges lain ? klo ada perhit Adm/charges Pph diperhit dr adm/charges tidak dr totalnya
- Originaly posted by barif:
klo menurut saya itu obyek ps 23 bukan final
kok bisa?? mungkin bisa dijelaskan lagi..
pasal 4 ayat 2 UU no 36 tahun 2008
Penghasilan dapat dikenai pajak bersifat final:
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan. betul-betul..
Menurut saya seharus nya biaya listrik, air dan telp tidak dapat di potong sebagai pph final. Yang di potong PPh final hanya biaya sewa atas tanah dan bangunan seperti yang di sebutkan oleh sdr. Bayem.
mohon maaf sebelumnya rekan ortaxer
LOGIKA jangan dipakai didalam menentukan pajak. peraturanlah yang harus digunakan sebagai dasar. sebab, bila logika yang dipakai, misalnya dalam pengajuan keberatan dan banding, pasti kalah. karena pengujiannya pasti berbasis peraturan yang adauntuk masalah sewa ini coba dilihat kembali isi pasal 1 dari peraturan yang dilampirkan oleh rekan edi yang berbunyi:,
[b]Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
[/b]saya SANGAT SEPENDAPAT dengan opini rekan-rekan bahwa logikanya biaya listrikkan sifatnya reimburs dan bukan penghasilan pihak yang menyewakan. karenanya SANGAT TIDAK LOGIS masuk sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas sewa
cuma pasal 1 peraturan tersebut mengatakan bahwa Nilai bruto persewaan adalah semua yang dibayarkan sehubungan dengan persewaan baik perjanjiannya terpisah atau tidak. lha kita bisa apa …..
jadi, kalaupun dibuat tagihannya terpisah tetap saja dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), karena dianggap bagian dari perjanjian sewa. sebab tagihan biaya listrik itu muncul karena ada perjanjian sewa.Demikian pendapat saya, mohon koreksinya
salam- Originaly posted by hanif:
b]Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
pak hanif mungkin ini yang menimbulkan banyak persefsi. service charge disini tidak jelas secara rinci dijelaskan. apakah biaya listrik itu termasuk service charge?? saya sudah mencari dibanyak peraturan tetapi tetap juga tidak menemukannya. sehingga saya punya pendapat service charge disini bisa menjadi element biaya dewa bagi si penyewa, bila tentunya pihak yang menyewakan menggagap ini sebagai penghasilan. karena dalam pasal 4 ayat 2 UU pph dikatakan bahwa yang menjadi obyek pph pasal 4 ayat 2 adalalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. dan biaya listrik itu tidak dapat dikatakan sebagai penghasilan. mohon koreksinya….