Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh psl 4 ayat 2 sewa Bangunan
PPh psl 4 ayat 2 sewa Bangunan
Rekan-rekan senior ortax,
untuk sewa tanah bangunan 4 ayat 2 nomor bukti potongnya itu urut berdasarkan bulan atau tahun?
misalnya bulan jan 2016 ada dua pemotongan
berarti no 001,002. jika dibulan juli ada tiga pemotongan
nomor urutnya 003 dst atau dimulai dari 001?Thanks
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
untuk sewa tanah bangunan 4 ayat 2 nomor bukti potongnya itu urut berdasarkan bulan atau tahun?
misalnya bulan jan 2016 ada dua pemotongan
berarti no 001,002. jika dibulan juli ada tiga pemotongan
nomor urutnya 003 dst atau dimulai dari 001?jadi 003
urut dari bulan2 sebelumnya, tahun depan baru dimulai dari 0 lagi Thanks rekan benjamin
Oh ternyata sewah tanah dan bangunan kena objek pph final 4(2) ya rekan ??
- Originaly posted by okto71:
Oh ternyata sewah tanah dan bangunan kena objek pph final 4(2) ya rekan ??
iya betul..
Betul rekan