Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh psl 4 ayat 2 sewa Bangunan

  • PPh psl 4 ayat 2 sewa Bangunan

  • Riki Sanjaya

    Member
    4 August 2016 at 4:40 pm

    Rekan-rekan senior ortax,

    untuk sewa tanah bangunan 4 ayat 2 nomor bukti potongnya itu urut berdasarkan bulan atau tahun?
    misalnya bulan jan 2016 ada dua pemotongan
    berarti no 001,002. jika dibulan juli ada tiga pemotongan
    nomor urutnya 003 dst atau dimulai dari 001?

    Thanks

  • Riki Sanjaya

    Member
    4 August 2016 at 4:40 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    4 August 2016 at 5:08 pm
    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    untuk sewa tanah bangunan 4 ayat 2 nomor bukti potongnya itu urut berdasarkan bulan atau tahun?
    misalnya bulan jan 2016 ada dua pemotongan
    berarti no 001,002. jika dibulan juli ada tiga pemotongan
    nomor urutnya 003 dst atau dimulai dari 001?

    jadi 003
    urut dari bulan2 sebelumnya, tahun depan baru dimulai dari 0 lagi

  • Riki Sanjaya

    Member
    5 August 2016 at 8:39 am

    Thanks rekan benjamin

  • okto71

    Member
    6 August 2016 at 8:57 am

    Oh ternyata sewah tanah dan bangunan kena objek pph final 4(2) ya rekan ??

  • ford77

    Member
    6 August 2016 at 9:28 am
    Originaly posted by okto71:

    Oh ternyata sewah tanah dan bangunan kena objek pph final 4(2) ya rekan ??

    iya betul..

  • Riki Sanjaya

    Member
    8 August 2016 at 11:34 am

    Betul rekan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now