Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH psl 4 ayat 2 bayarnya digabung

  • PPH psl 4 ayat 2 bayarnya digabung

  • tirtaa

    Member
    7 May 2010 at 8:03 am

    rekan ortax, di perusahaan saya bekerja ada pembyran pph pasl 4 ayat 2 jasa konstruksi dan telah dibayar kemarin 2 transaksi byrnya digabung dengan 1 ssp, gimana solusinya ? mohon pencerahan dari rekan2 ortax, thks

  • tirtaa

    Member
    7 May 2010 at 8:03 am
  • aepklaten

    Member
    7 May 2010 at 8:05 am
    Originaly posted by tirtaa:

    rekan ortax, di perusahaan saya bekerja ada pembyran pph pasl 4 ayat 2 jasa konstruksi dan telah dibayar kemarin 2 transaksi byrnya digabung dengan 1 ssp, gimana solusinya ? mohon pencerahan dari rekan2 ortax, thks

    2 transaksi ini dengan 1 atau 2 perusahaan konstruksi?

  • tirtaa

    Member
    7 May 2010 at 8:22 am

    dengan 2 perusahaan yg berbeda

  • aepklaten

    Member
    7 May 2010 at 8:49 am
    Originaly posted by tirtaa:

    dengan 2 perusahaan yg berbeda

    menurut saya tidak apa2 seandainya masih dalam satu masa pajak, kan nantinya dilaporkan dalam 1 SPT masa. yang penting bukti potongnya dibut sendiri2 untuk masing2 perusahaan konstruksi tersebut.

  • tirtaa

    Member
    7 May 2010 at 9:02 am

    pada ssp yg baru kan ada nop nya ?? apa pengaruh nop

  • duto

    Member
    7 May 2010 at 11:09 am

    kalo menurut saya jg gapapa tuh, selama masih dlm masa yang sama…yang penting bukti potongnya jagn dgabung.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now