Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH psl 4 ayat 2 bayarnya digabung
PPH psl 4 ayat 2 bayarnya digabung
rekan ortax, di perusahaan saya bekerja ada pembyran pph pasl 4 ayat 2 jasa konstruksi dan telah dibayar kemarin 2 transaksi byrnya digabung dengan 1 ssp, gimana solusinya ? mohon pencerahan dari rekan2 ortax, thks
- Originaly posted by tirtaa:
rekan ortax, di perusahaan saya bekerja ada pembyran pph pasl 4 ayat 2 jasa konstruksi dan telah dibayar kemarin 2 transaksi byrnya digabung dengan 1 ssp, gimana solusinya ? mohon pencerahan dari rekan2 ortax, thks
2 transaksi ini dengan 1 atau 2 perusahaan konstruksi?
dengan 2 perusahaan yg berbeda
- Originaly posted by tirtaa:
dengan 2 perusahaan yg berbeda
menurut saya tidak apa2 seandainya masih dalam satu masa pajak, kan nantinya dilaporkan dalam 1 SPT masa. yang penting bukti potongnya dibut sendiri2 untuk masing2 perusahaan konstruksi tersebut.
pada ssp yg baru kan ada nop nya ?? apa pengaruh nop
kalo menurut saya jg gapapa tuh, selama masih dlm masa yang sama…yang penting bukti potongnya jagn dgabung.