Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Psl 4 ayat 2 atas Pengalihan Tanah & Bangunan
PPh Psl 4 ayat 2 atas Pengalihan Tanah & Bangunan
Mau tanya rekan,
Untuk PPh Psl 4 (2) atas pengalihan tanah dan bangunan yang disetor sendiri, apakah wajib melaporkannya menggunakan SPT Masa PPh Psl 4 (2) atau dengan cukup membawa SSP-nya saja ? Bilamana Perusahaan developer yang kegitan usahanya hanya berasal dari pengalihan tanah dan bangunan saja, apakah dengan melakukan penyetoran PPh Psl 4(2) ini berarti seluruh penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut bersifat final sehingga tidak menggunakan tarif umum ? jika iya, berarti tidak perlu bayar angusran PPh 25 dan PPh 29 (kurang Bayar tahunan) y ?- Originaly posted by Hendry99:
Untuk PPh Psl 4 (2) atas pengalihan tanah dan bangunan yang disetor sendiri, apakah wajib melaporkannya menggunakan SPT Masa PPh Psl 4 (2)
ya
- Originaly posted by Hendry99:
Mau tanya rekan,
Untuk PPh Psl 4 (2) atas pengalihan tanah dan bangunan yang disetor sendiri, apakah wajib melaporkannya menggunakan SPT Masa PPh Psl 4 (2) atau dengan cukup membawa SSP-nya saja ?SPT dan SSP
Originaly posted by Hendry99:Bilamana Perusahaan developer yang kegitan usahanya hanya berasal dari pengalihan tanah dan bangunan saja, apakah dengan melakukan penyetoran PPh Psl 4(2) ini berarti seluruh penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut bersifat final sehingga tidak menggunakan tarif umum ?
yup
Originaly posted by Hendry99:jika iya, berarti tidak perlu bayar angusran PPh 25 dan PPh 29 (kurang Bayar tahunan) y ?
yup, karena gak mungkin ada
Oke terima kasih rekan….